Bidik.com – Langsa : Polres Langsa meringkus seorang tersangka MUA (19) warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (20/2) sekitar pukul 14.10 WIB, karena diduga meyetubuhi anak di bawah umur.
“Tersangka diamankan, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban,” sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo.
Dijelaskan Kasat, tindak pidana persetubuhan terhadap korban sudah terjadi sebanyak 5 kali dalam waktu yang berbeda, terakhir terjadi pada Jumat (20/12) silam, sekira pukul 19.00 Wib, di samping rumah pelaku.
lanjut Kasat, aksi bejat itu terjadi dengan cara pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumahnya, lalu pada saat korban sampai di rumahnya, pelaku langsung menarik tangan korban menuju ke samping rumah.
Setelah berada di samping rumah, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak,” pungkas Kasat.
Sumber : Penanegri.com
More Stories
LBH Perahu Rakyat Indonesia: Kami Telah Melaporkan Fitnah Penggelapan yang dituduhkan kepada Ridwansyah oleh oknum Keuchik Kampung Baro
Doktor Emi Lantik Ketua STIKes Bustanul Ulum Langsa Periode 2022-2026
Chairman of the Regional Leadership Council of the Republic of Indonesia Journalists Association (DPD PWRI) Aceh Province Welcoming the Inauguration of Ir. Said Mahdum as acting (PJ) Mayor of Langsa.