27 April 2021
Laporan : 003/Saif
Laki laki Dan Wanita Miliki Sabu Berinisial AK Dan HA Ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polresta Bima
BIMA (ANN) – Tim Puma ⁶Satuan Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid menangkap seorang pria berinisial AK (39) yang diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ini merupakan warga yang saat ini berdomisili di Cafe Ule Beach, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Saat ditangkap, Ak bersama seorang wanita berinisial HA alias Rani (33) warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Keduanya diamankan oleh Tim Puma saat membawa sebuah mobil yang dicegat di halaman SPBU Penatoi, Kecamatan Mpuda, Kota Bima, sekitar pukul 17:00 WITA, Senin (26/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M Rayendra Rizkila Abadi menjelaskan, dalam penangkapan ini, Tim Puma mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti 5 poket sabu seberat 5 gram. Selain itu, barang bukti lainnya dalam kasus ini yaitu satu klip kosong, uang tunai Rp2,5 juta, dua unit HP, sembilan butir amunisi aktif dan sebuah mobil Inova warna hitam Nopol B 1786 UKS.
Diterangkannya, Tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid awalnya mendapatkan informasi bahwa pelaku Ak selain diduga seorang bandar narkoba, pelaku ini diduga memiliki senjata api rakitan (senpi). Setelah mendapat informasi bahwa pelaku baru saja membeli narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku.
“Pelaku AK diketahui memang merupakan bandar narkoba jenis sabu. Setelah Tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi valid bahwa baru saja pelaku ini melakukan transaksi jual beli narkoba. Tim pun segera bertindak dan melacak keberadaan pelaku,” terangnya.
Kata dia, setelah diketahui pelaku AK diketahui berada di SPBU yang ada di Kelurahan Penatoi dengan menggunakan mobil jenis Inova warna hitam. Tim lansung melakukan penghadangan terhadap mobil pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku dan dibawa ke Mapolres Bima Kota.
“Kami geledah badan dan mobil pelaku AK, namun tidak ditemukan senpi maupun narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan informasi awal yang kami terima,” ungkapnya.
Lanjut dia, karena ada pelaku wanita yang berinisial HA dan dua orang anak pelaku. Para penumpang mobil Innova ini langsung dibawa dan diamankan ke Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut. Terhadap pelaku wanita dan kedua anak AK, penggeledahan dilakukan oleh Polwan. Sementara, Tim yang lainnya melakukan penggeledahan di rumah AK di Cafe Ule Beach.
“Di rumah pelaku AK, kami amankan 9 butir amunisi aktif. Namun tidak ditemukan senjata api rakitan,” ujarnya.
“Dan saat penggeledahan badan terhadap pelaku wanita yang berinisial HA, kami tidak menemukan barang bukti. Dan saat anggota Polwan melakukan penggeledahan terhadap anak HA yang berumur 2 tahun, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket yang dibungkus menggunakan plastik warna putih dan disembunyikan dalam kaos kaki anaknya,” beber Kasat menambahkan.
Sambung Kasat, dari ketereangan pelaku AK dan HA diakui bahwa narkoba yang diduga jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka berdua yang baru saja dibeli secara patungan dari pelaku berinisial KOL seharga Rp7,5 juta.
“Pelaku yang menjual narkoba kepada para pelaku ini berinisial KOL dan masih dalam pengembangan dalam kasus ini. Sementara itu, para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Res Narkoba Polres Bima Kota,” ungkapnya.
“Diketahui, memang sejak lama AK merupakan salah satu target dari pihak Satuan Narkoba yang selama ini diintai petugas,” pungkas Kasat menutup pernyataannya (Saif)
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama