17 Oktober 2023
Laporan: PO
PRESS RELEASE : Muhammad Iqbal SH, MH
Oknum Ustadz Salah Satu PonPes Di Langsa Dilaporkan Ke Polisi Oleh Tim Kuasa Hukum Korban Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Seksual (Jarimah Liwath)
Selasa, 17 Oktober 2023
Langsa ANN – Polres Langsa kembali meringkus seorang oknum ustadz berininsial MSA (40) karena diduga kuat telah melakukan Jarimah Liwath terhadap anak / pencabulan / pelecehan seksual terhadap MS (13) yang merupakan santrinya sendiri.
Pelaku diketahui aktif mengajar di salah satu SMA di Kota Langsa, dan di samping itu pelaku juga mendirikan yayasan pendidikan dan membuka pondok pesantren untuk pelajar tingkat menengah pertama (SMP-IT) di salah satu gampong di kecamatan Langsa Lama.
Korban berininsial MS (13), merupakan pelajar tingkat SMP yang menimba ilmu di ponpes tersebut sejak Juli 2022. Perbuatan ini terungkap kurang lebih 2 minggu yang lalu setelah ibu kandung korban melihat perubahan sikap yang secara drastis dari korban. Dikarenakan demikian, ibu kandung korban menanyakan kepada korban dan akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun selama masih aktif belajar di SMP IT tersebut.
Berdasarkan keterangan Korban kepada orang tuanya, didapatkan informasi tentang perbuatan yang terjadi adalah, bermula setelah 2 (dua) bulan korban masuk sekolah, Korban mengalami sakit kulit scabies. Korban diobati oleh Pelaku, namun Pelaku juga ikut menyentuh bagian tertentu Korban serta beberapa hal kejadian lagi yang tidak bisa kita publish ke publik demi etika publikasi
Kejadian tersebut telah beberapa kali terjadi selama korban belajar diponpes tersebut
Dan atas kejadian tersebut Korban mengalami stress akut sehingga menimbulkan Trauma.
Setelah mendapatkan aduan dari korban, selanjutnya ibu kandung korban dan keluarga memutuskan untuk mengeluarkan korban dari SMP IT tersebut. Selanjutnya Ibu Kandung korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Langsa didampingi oleh UPTD.PPA DP3A Kota Langsa dan Kuasa Hukumnya guna untuk diusut dan diproses lebih lanjut. Sebagai bukti pelaporan Kepolisian Resort Kota Langsa telah mengeluarkan surat Nomor Laporan Polisi : LP/B/191/X/2023/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 16 Oktober 2023
Saat ini, baik Ibu Kandung Korban, Korban maupun pelaku sedang diperiksa dan diambil keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Langsa. Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan seterusya akan melanjuti proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu untuk digarisbawahi, ini adalah ulah oknum ustadz dan sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. Mari kita fokus dengan perbuatannya dan jangan menyamakan hal ini dengan semua lembaga pendidikan Islam yang ada di Kota Langsa.
Demikian press release ini kami sampaikan kepada awak media.
Langsa, 17 Oktober 2023
An. Keluarga Korban
Tim Kuasa Hukum
dto
(Muhammad Iqbal, S.H., M.H.)
(Maulana Akbar, S.H.)
More Stories
Tokoh Dayah Baro Dan Geuchiek Tutong Merasa Bimbang Akan Pemberhentian Sementara Perusahaan PetroFlexx
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024
Paskibra Sekolah MAN1 Langsa Sabet 7 Trophy Termasuk Juara Umum Bergilir Kadis Pendidikan Sumut