Bidik.com- Langsa : Tim Polsek Langsa Timur, menangkap AM (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Langsa, Provinsi Aceh, Jumat (31/1/2020). Pasalnya, warga Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ini melakukan masturbasi di depan enam wanita di kota itu. Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto, dihubungi per telepon, Minggu (2/2/2020), menyebutkan, pelaku beronani di depan mahasiswi dan anak di bawah umur. “Dia onani di depan mahasiswi dan anak-anak di bawah umur di kantor Desa Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakannya itu membuat enam wanita itu terkejut,” kata Kapolsek.
Setelah melihat aksi pemuda itu, keenam wanita itu lalu keluar kantor desa dan melaporkan kasus itu ke masyarakat. Tak lama kemudian masyarakat datang dan menangkap pria berkelakuan tak senonoh itu. Pria berinisial AM dijerat dengan Pasal 281 KUHPidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subs UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kapolsek menyebutkan, polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku.
Hingga kini belum diketahui motif pelaku berani melakukan perbuatan tercela itu. “Kita panggil psikiater untuk memeriksa kejiwaannya,” pungkas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Masturbasi di Depan 6 Wanita, Mahasiswa di Langsa Aceh Ditangkap”, https://regional.kompas.com/read/2020/02/02/13343481/masturbasi-di-depan-6-wanita-mahasiswa-di-langsa-aceh-ditangkap.
Penulis : Masriadi
Editor : Farid Assifa
More Stories
LBH Perahu Rakyat Indonesia: Kami Telah Melaporkan Fitnah Penggelapan yang dituduhkan kepada Ridwansyah oleh oknum Keuchik Kampung Baro
Doktor Emi Lantik Ketua STIKes Bustanul Ulum Langsa Periode 2022-2026
Chairman of the Regional Leadership Council of the Republic of Indonesia Journalists Association (DPD PWRI) Aceh Province Welcoming the Inauguration of Ir. Said Mahdum as acting (PJ) Mayor of Langsa.