Bidikaceh.com – Banda Aceh : Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, memvonis bebas terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa, Kamis (20/2).
“Setelah diputus bebas, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera melepaskan terdakwa dari rumah tahanan dan mengembalikan nama baik, harkat serta martabat masing-masing terdakwa yakni Wadir RSUD Langsa, Azhar Pandapotan, anggota Pokja, Dedi Iskandar dan rekanan Sutrisno serta Donni,” sebut Penasehat Hukum terdakwa, Naurman Hidayat, SH
Dijelaskannya, dalam pertimbangan amar putusannya, majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah atas dugaan tindak pidana yang didakwaankan oleh jaksa penuntut umum.
“Kerugian negara yang didakwakan kepada klien kami berasal dari jumlah keuntungan yang seharusnya diterima oleh terdakwa sebesar 15% dari nilai kontrak adalah sah dan bukan kerugian negara. Keterangan ahli terkait kerugian negara dikesampingkan,” tutur Naurman.
Lanjutnya, atas putusan itu Majelis hakim memerintahkan uang sejumlah Rp 269 juta untuk dikembalikan kepada terdakwa Azhar Pandapotan. Kepada para terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari rumah tahanan dan untuk biaya perkara dibebakan kepada negara.
“Kami bersyukur, bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik baiknya. Ini adalah kebahagian para terdakwa, keluarga dan kami para penasehat hukum terdakwa,” timpal Naurman.
Sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu, para terdakwa spontan melakukan sujud syukur.
Dalam sidang putusan itu, para terdakwa didampingi oleh para penasehat hukum yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH, Nourman Hidayat, SH dan Faisal Qasim, SH, MH dan dihadiri oleh keluarga para terdakwa dan masyarakat.
===============================================================================
Sumber : Penanegeri.com.
Jurnalis : M. Rizal – Aceh
More Stories
Sungguh Disayangkan, 30 hari sudah berjalan masih belum ada Pro Justitia untuk Masdinur
Mempertanyakan Penerapan Pro Justitia pada Kasus Masdinur
Masdinur alias Gondrong meminta Pro Justitia pada Polres Kota Banda Aceh