19 November 2021
Laporan : Hadi
Editor : PO / Redaksi
PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR TERJADI DI ALUER SETANG.
Aceh timur (ANN ) | Telah terjadi pelecehan anak di bawah umur di Desa Aluer Setang pada hari kamis tanggal (18-11-2021) sekitar pukul 03.00 wib.
Seorang warga bernama Wahidin,, dari desa sungai Pauh Tanjong dusun makmur Kecamatan Langsa barat, datang ke kampung Aluer Sentang untuk meminta sumbangan atas nama Dayah Balai pengajian Raudhatul ilmi.
Wahidin mencari sunbangan dengan cara keliling kampung dari dusun kedusun dan setibanya di dusun rukun tepatnya pukul 05,00 wib, Wahidin telah melakukan perbuatan tidak bermoral yakni pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Aksi wshidin tersebut terjadi di salah satu menasah (surau), dan terlihat anak anak sedang bermain di perkarangan menasah berinisial (P,A,S, dan H) kesemua empat (4) tersebut berumur sekitar delapan (8) tahun, kemudia datanglah pelaku ke menasah dan masuk kedalam nya, wahidin mulai beraksi dengan cara merayu anak anak tersebut masuk ke manasah.
Awalnya berpura pura menanyakan sekolah simana seraya tangan wahidin mulai memegang pundak dan kemudian Wahidin mulai mengarahkan tangan nya bergerak meraba raba kebahagian yang lain dan sontak korban berteriak dan mampu membuat warga tertumpu perhatian pada kejadian itu dan dengan cepat warga dapat menolong korban sementara pelaku di bawa ke kantor desa aluer sentang.
Dari kompirmasi media (ANN) dengan Geuchik (lurah) Ponidi, pelaku Wahidin (memakai baju batik), meminta kasus itu dapat diselesaikan secara damai namun Ponidi menjawab bahwa itu bukan wewenang saya untuk membuat keputusan, ” Pungkas Geuchik Ponidi.
” tanya saja kepada mereka, korban yang kamu lakukan terhadap anak tersebut, kemudian geucik ponidi menghubungi KAMTIBMAS dan Babinsa Aluer Setang. Saat itu juga awak media (ANN) melakukan komfirmasi tehadap ke empat (4) orang tua korban tersebut, apakah akan ada jalur perdamaian pada kasus ini, dan mereka berkata “tidak” mau damai dan serahkan saja pelaku kepada yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Hadi)
More Stories
Masyarakat Mengadakan Kegiatan Syukuran Dan Santunan Anak Yatim Atas Kehadiran PetroFlexx
Tokoh Dayah Baro Dan Geuchiek Tutong Merasa Bimbang Akan Pemberhentian Sementara Perusahaan PetroFlexx
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024