28/04/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Foto bersama STN Lotim dan BPN Lotim

STN : BPN dan Pemda Lotim Abai Soal Program TORA

02/Juli/2023

Laporan : I’ve

STN : BPN dan Pemda Lotim Abai Soal Program TORA

Foto bersama STN Lotim dan BPN Lotim

Lombok Timur_Asianationnews hari ini (Rabu/02/08/2023) Pengurus Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Lombok Timur berdialog dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantornya, tujuan hering tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat STN Lombok Timur Nomor : 001/PK.STN.lotim//VII/2023 tentang penyelesaian konflik agraria antara Masyarakat Desa Dara Kunci dengan Eks HGU PT. Tanjung Kenanga.

 

Pertemuan itu di fasilitasi oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Survey beserta jajarannya BPN Lombok Timur, pertemuan tersebut dalam rangka upaya mencari jalan keluar penyelesaian konflik agraria di Kantor BPN Lotim, namun dalam pertemuan itu menemukan jalan keluar (buntu), Pihak BPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menawarkan kepada pihak masyarakat Dara Kunci sejumlah 480 Kepala Keluarga (KK) untuk dipindahkan dari lokasi eks HGU tersebut dan akan di berikan kompensasi atau ganti rugi, namun dalam pertemuan tersebut Tamrin Selalu Ketua STN Lombok Timur menolak keras upaya dan keinginan pihak BPN dan Pemda Lotim, sebab dalihnya ada pada Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018.

 

Tamrin Ketua STN Lotim yang mewakili masyarakat Dara Kunci dalam pertemuan itu, Kami akan tetap berpegang teguh pada peraturan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Permen Nomor 20 Tahun 2021, tandasnya. Dan berdasar pada bukti Dokumen Surat Gubernur NTB Nomor : 500/1058/ekon thn 2001 tetang Poin (1) memberikan tanah bekas HGU PT TANJUNG KENANGA Kepada 480 KK masing masing mendapat (41) are, Poin (2) tuntutan masyrakat agar kiranya diberikan sertipikat terhadap tanah yang telah di kuasai 480 KK petani Tersebut.

 

Sementara itu Bupati Lotim yang akan berakhir masa jabatannya dalam waktu dekat ini, juga sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam konflik eks HGU PT TANJUNG KENANGA terkesan mengesampingkan aturan yang ada. Adapun fakta di lokasi tanah eks HGU tersebut, 2 (Dua) unit sumur boor, ada perkampungan, ada kuburan, ada lahan pertanian, embung rakyat seluas 0,5 Ha.

 

Selain dari pada itu fakta dokumen PT Tanjung Kenanga tertera (1.sesuai dengan akta kuasa jual (H MESIR SURYADI.SH) tertanggal 22 maret 2022. Menunjukan ada niat jahat dari PT Tanjung Kenanga untuk menjual objek negara (eks HGU PT Tanjung Kenanga) yang sebenarnya haknya berahir pada tahun 2013, poin ke 2. HGU PT Tanjung Kenanga pada awalnya perkebunan, kemudian beralih fungsi menjadi budidaya udang (tambak) yang berakibat merusak lingkungan dengan mengeruk material di areal eks HGU tersebut.

 

Berarkhirnya pertemuan tersebut, STN Lombok Timur memberikan tuntutanya sebagai berikut :
1. Mendesak BPN Lombok Timur segera menetapakan objek eks HGU PT Tanjung Kenanga Sebagai objek redistribusi Reforma Agraria (TORA).

2. Berdasarkan peraturan di atas dan pakta, kami mendesak BPN Limbok Timur segera menerbitkan sertifikat untuk masyarkat/petani 480 KK.

***001***

About Post Author