05/10/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Audensi Pimpinan Pusat STN dengan Kementerian ATR/BPN RI, Ini Penjelasannya

08/Agustus/2023

Laporan : I’ve

 

Audensi Pimpinan Pusat STN dengan Kementerian ATR/BPN RI, Ini Penjelasannya

Jakarta_Asianationnews, Hari ini (Senin/07/08/23) jajaran Pimpinan Pusat dan Perwakilan Pimpinan Kabupaten Lombok Timur Serikat Tani Nelayan (STN) menghadiri audensi di Kantor Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia terkait penyelesaian konflik agraria di Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur antara Masyarakat/petani dengan eks HGU PT. Tanjung Kenanga. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Land Reform Pak Dadat, dan di Dampingi oleh Pak Teguh Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, dan Mahsun Kepala Desa Dara Kunci, serta beberapa perwakilan masyarakat Desa Dara Kunci, pertemuan itu langsung di kantor Direktorat Jendral Penataan Agraria Dirjend Pengelolaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI.

Dalam pertemuan itu Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PK STN) Ahmad Rifai menjelaskan secara de facto kondisi tanah eks HGU di kuasai petani, sudah selayaknya yang di kelola oleh pihak swasta harusnya di kembalikan kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018, Dirjend Pengelolaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI yang di wakili oleh Direktur Land Reform menanggapi terkait sengketa eks HGU PT. Tanjung Kenanga dengan masyarakat Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Lombok Timur, dalam pandangannya akan mendukung perjuangan masyarakat untuk mendapatkan legalitas yang sah.

lanjut Pak Dadat menjelaskan di depan awak media, Terkait eks.HGU PT. Tanjung Kenanga yang di kelola oleh pihak swasta memang tidak melekat hak keperdataanya, Terangnya pak Dadat selaku Direktur Land Reform Kementerian ATR/BPN RI, Dalam forum rapat itupun ia juga menyampaikan perbedaan Hak Guna Usaha (HGU) yang di kelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang di kelola oleh pihak swasta, jika pengelolaan oleh BUMN maka secara hukum perdata haknya tetap melekat meskipun haknya berakhir, namun sebaliknya jika Hak Guna Usaha di kelola oleh pihak swasta, maka hak keperdataannya akan hilang sesuai jangka waktu sudah berakhir.

Namun dalam kesempatan dialog tersebut Tamrin selaku ketua STN Kabupaten Lombok Timur meluruskan, bahwa sebelumnya kami bersama 70 orang masyarakat Desa Dara Kunci di panggil dalam pertemuan dengan Bupati Lotim yang di Wakili oleh Sekda Lotim Bapak H. M. Jauhi Taofik di Kantor Bupati Lotim pada tanggal 7 Juli 2023, dalam pertemuan itu kami seluruh masyarakat Desa Dara Kunci menolak untuk di ganti rugi oleh pihak manapun, atau keluar dari tanah eks HGU tersebut. Sementara itu informasi yang kami ketahui bahwa ada perbedaan penyampaian ketika Pemda Lombok Timur yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Bapak H. M. Juaini Taofik dan Kepala Desa Dara Kunci yang pada saat bulan lalu hadir pada forum dialog di kantor Kementerian ATR/BPN RI, informasi yang di sampaikan oleh Sekda Lotim ke pihak Kementerian ART/BPN RI, bahwa seluruh masyarakat Desa Dara Kunci dengan jumlah 355 KK siap akan di beri ganti rugi /tali asih oleh pihak Pemda hanya tinggal negosiasi soal harga, ini sangat jauh dari kata kejujuran dan keberpihakan, terang Tamrin.

Di satu sisi Mahsun selaku Kepala Desa Dara Kunci yang ikut hadir saat pertemuan bersama STN hari ini, membenarkan pernyataan Tamrin Ketua STN Lombok Timur, bahwa ada kesalahan penyampaian antara keinginan Masyarakat dengan keinginan Pemda Lotim yang memfasilitasi sebagai perpanjangan tangan pihak Perusahaan (PT. Tanjung Kenanga) Eks HGU tersebut.

Sehingga sampai kami datang dan hadir ke Jakarta bersama perwakilan masyarakat Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Lombok Timur, sekaligus Kepala Desa Dara Kunci untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyelesaian konflik agraria yang di amanatkan oleh aturan undang-undang yang berlaku, Terangnya. Dan kami akan terus mengawal dan perjuangkan tuntutan kami sampai kami mendapatkan hak secara legal. Tegas Tamrin.

Adapun Tuntutannya :
1. Mendesak Kementrian ATR/BPN RI
Menolak permohonan pembaharuan eks HGU PT. Tanjung Kenanga sesuai surat kementerian ATR/BPN RI Nomor 1140/35.2-700/IV/2018 karna tidak sesuai Fakta dan kondisi lapangan.

2. Mendesak Kementerian ATR/BPN RI
Segera menetapkan objek eks HGU PT Tanjung Kenanga HGU nomor 3 dan HGU nomor 4 seluas 169,1 Hektar Sebagai objek redistribusi tanah (TORA)

3. Memohon agar Pihak Kementrian ATR/BPN RI Mengabulkan perjuangan kami serta memberikan penerbitan sertipikat Hak Milik untuk masyarakat Desa Dara Kunci demi masa depan anak cucu kami.

***001***

About Post Author