12/09/23
Laporan : I’ve
STN Lotim dampingi Kantor Pertanahan Menginventarisasi Data Pengusaan Tanah Eks. HGU PT. Tanjung Kenanga
Menindalanjuti Penyelesaian Konflik Agraria sesuai Program Tora dan SK Bupati Nomor 188.45 / TAPEM / 2023 tentang Tim Penyelesaian Permasalahan Redistribusi Tanah Eks Gak Guna Usaha PT. Tanjung Kenanga dan Surat Perintah Tugas Bupati Lombok Timur Nomor : 090/398/UM/2023 Tentang Perintah Melakukan Inventarisasi dan Penyelesaian Permasalahan Redistribusi Tanah Eks. HGU PT. Tanjung Kenanga. yang di beri batas waktu mulai 28 Agustus sampai 28 September 2023.
Masyarakat menyambut baik di Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, mulai Hari ini (12/09/23) Kantor Pertanahan Lombok Timur dalam hal ini di pimpin Kordinator Pendataan Kanta Lotim Zulfikri melakukan Proses Inventarisasi atau (IP4T) lahan yang di kuasai oleh petani di lahan Eks HGU PT. Tanjung KenangaKenanga yang tertuang dalam Program Tanah Obeyek Reforma Agraria (TORA).
Untuk proses tahapan awal pelaksanaan IP4T harus diawali dengan pendataan penguasaan tanah oleh masyarakat, digunakan untuk apa dan oleh siapa, jelas Zulfikri di hadapan Masyarakat Desa Dara Kunci. Proses ini akan berlangsung beberapa hari kedepan sampai selesai.
Selanjutnya Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Lombok Timur Tamrin menambahkan, Sesuai Proses tahapan pelaksanaan pendataan ini kami STN Lotim akan terus mengawal sampai pada tahapan legalisasi dalam program Tora ini. Tegasnya.
Tahapan selanjutnya dengan terus mengawal proses sampai pada terbitnya legalisasi untuk masyarakat tentu dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada pedoman kami pepres no 86 thn 2018.harapan Tamrin.
***iv001***
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama