Juni, 11/2023
Laporan : Iv001
STN Lotim Desak Pemda Laksanakan Program Tora Secara Konsisten
Asiannationnews_Lombok Timur–Pengurus Serikat Tani Nelayan (STN) Lombok Timur kekecewa kepada pemda Lombok Timur yang lebih terkesan membela kepentingan investor daripada masyarakat, 07|07|23.
Konflik agraria antara masyarakat Desa Dara Kunci Sambelnya dengan PT. Tanjung Kenanga kian menjadi masalah yang akut untuk diselesaikan, yakni di ketahui bahwa masyarakat mendesak Pemda Lotim agar melaksanakan sepenuhnya Program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) khususnya Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim melakukan invetalisir konflik Agraria yang berada di Lombok Timur.
Masyarakat Desa Dara Kunci sudah mendiami dan menggarap lahan secara turun temurun berpuluh-puluh tahun lamanya menginginkan pembebasan lahan dan mengajukan pengukuran sertifikat Hak Milik dan tidak memberikan pembaruan kontrak dengan PT TANJUNG KENANGA, namun dalam beberapa hal Pemda Lotim mengatakan permasalahan kita nyangkut di aturan.
Ketua STN Lotim Tamrin mengatakan, dasarnya sudah jelas Mengacu pada sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Kenanga yang sudah lama berakhir sejak tahun 2013 (terlantar) Dan surat Gubernur NTB tahun 2001 Nomor 500/1058 dan juga mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 20 tahun2021, Ucap, Tamrin.
Ia menambahkan, Pada Tahun 2001
Gubernur NTB telah mengeluarkan surat Nomor 500/1058 dengan beberapa isi poin sebagai berikut :
1. Masyarakat penggarap bekas lahan HGU PT TANJUNG KENANGA sebanyak 480 KK di bagikan kepada masyarakat masing masing seluas (41) are termasuk lahan tambak udang seluas (23) H
2 : Tuntutan pengunjuk rasa agar kiranya dapat di berikan sertifikat terhadap tanah yang telah di kuasai 480 KK petani tersebut.
Ia juga mengatakan, berdasarkan pada Permen ATR/BPN RI No 20 thn 2021 Pasal 10
(1) Objek Penertiban Tanah Telantar meliputi :
a. tanah hak milik;
b. tanah hak guna bangunan;
c. tanah hak guna usaha;
d. tanah hak pakai;
e. tanah Hak Pengelolaan; dan
f. tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT.
(2) Tanah hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menjadi objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak di manfaatkan,
dan/atau tidak di pelihara sehingga dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak
dan menjadi wilayah perkampungan.
a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.
b. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak atau.
c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada
(3) Fungsi sosial Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mewajibkan setiap orang, badan
hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah mempergunakan tanahnya dengan memelihara tanah, menambah kesuburannya, dan mencegah terjadi kerusakannya, sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna, bermanfaat bagi kesejahteraan
masyarakat dan lingkungan, serta tidak mengganggu ketertiban umum, kepentingan masyarakat, dan kenyamanan masyarakat, tutupnya.
***Iv001***
More Stories
Dukung program Hilirisasi Sektor Pertanian, STN : Hilirisasi Program Pro Petani
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB