17 Juni 2021
Laporan : 003/Saif
Zona Merah Covid 19, Lurah Rontu Lakukan Rapat Koordinasi Dengan Rt dan Rw.
Kota Bima (ANN) – Pemerintah Kelurahan Rontu Melakukan Rapat Koordinasi di tingkat kelurahan dan di Dampingi oleh Babinsa dan Bhabin kamtibmas kelurahan Rontu, Rabu ( 16 juni 2021).
Guna Menindak Lanjuti Instruksi Wali Kota Bima Nomor 209 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kelurahan Rontu Amiruddin S,Sos Menghimbau kepada seluruh RT dan Rw Sekelurahan Rontu Agar sesegera mungkin mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di kelurahan Rontu, Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar dan lainnya.
Selain pengaturan PPKM Mikro,
Pemerintah kelurahan Rontu lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan, membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mengcuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Intruksi Wali Kota Bima ini mulai berlaku pada tanggal 16 sampai 29 juni 2021. Tegasnya. (Saif/003)
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama