18 Oktober 2021
Laporan : Tio.Af
Workshop penyusunan dokumen kajian resiko bencana
KLU ( ANN) | Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH membuka acara Workshop Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Lombok Utara bertempat di Anema Resort Sira Tanjung (18/10).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan ST MEng, Kalaksa BPBD M. Zaldi Rahadian ST, Koordinator wilayah NTB Program Siaga kemitraan antara Indonesia dan Australia untuk kesiapsiagaan bencana Anggreani Pupitasari, Para Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Bupati menyambut baik kegiatan Workshop Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana kali ini.
“Saya menyambut baik kegiatan ini sebagai acuan awal dalam memahami kajian risiko bencana secara menyeluruh, sebagaimana kita ketahui, bahwa lombok utara merupakan daerah dengan risiko bencana yang cukup tinggi, karena faktor letak geografis berada dalam garis patahan gempa dan gunung berapi” ucapnya.
Untuk itu, maka kajian risiko bencana (KRB) merupakan syarat utama dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Penanggulangan Bencana (RPB), sambungnya.
Dokumen KRB memiliki peran penting guna mengetahui informasi terkait bahaya, kerentanan, dan kapasitas serta potensi dampak kerugian akibat bencana yang ada di kabupaten lombok utara. Dalam menyusun KRB dibutuhkan ketajaman analisis dan kajian mendalam dari pihak-pihak yang terkait supaya integrasi penanggulangan bencana dapat terlaksana lebih optimal dan utuh.
Diakhir, Bupati Mengharapkan kegiatan ini bisa menciptakan komunikasi yang baik antar pihak guna penguatan koordinasi, informasi, komunikasi dan kerjasama dalam mitigasi dan risiko bencana.
“Kegiatan ini diharapkan menciptakan komunikasi antara para pihak dapat terbina dengan baik, saya yakin dan percaya kegiatan ini menjadi ikhtiar yang berarti untuk penguatan koordinasi, informasi, komunikasi dan kerjasama dalam mitigasi risiko bencana di daerah kita dimasa mendatang” tutupnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara menambahkan Bahwa Dokumen Kajian Risiko Bencana Berfilosofi bagaimana caranya membangun berdasarkan isi-isi yang terkandung dalam dokumen kajian risiko bencana.
Selepas acara pembukaan, kegiatanpun dilanjutkan dengan workshop dimana Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan ST MEng menjadi salah satu narasumber pada sesi tersebut dan mengangkat tema “Kebijakan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Lombok Utara”.
Diawal pemaparan Wakil Bupati Menyampaikan bahwa Bencana adalah urusan bersama.
“Dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Permendagri No. 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana, menyebutkan bahwa penanggulangan bencana adalah urusan wajib Pemerintahan Daerah”
BPBD selaku stakeholder utama Penanggulangan Bencana dalam tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga internasional. (Tio_AF)
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama