BidikAceh.com – Banda Aceh | Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan pasangan homoseks dari salah satu kos-kosan di Kuta Alam, Banda Aceh.
Mereka sebelumnya ditangkap warga setempat saat sedang berhubungan badan sesama jenis pada Jumat malam, 13 November 2020.
Keduanya adalah MU (26) asal Meulaboh, Aceh Barat; dan AS (sebelumnya ditulis TA), asal Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako mengatakan, menurut pengakuan pelaku bahwa MU dan AS baru sekali melakukan itu.
MU yang berperan sebagai “wanita”mengaku sudah pernah melakukan perbuatan haram itu sebanyak tujuh kali dengan orang yang berbeda.
MU juga mengaku tidak hanya melakukannya di Banda Aceh, tapi juga di beberapa daerah lainnya di luar Banda Aceh.
“Keduanya saling kenal melalui jejaring media sosial aplikasi WeChat. Melalui aplikasi produk Tiongkok itu mereka menjalin komunikasi hingga berujung ke perbuatan liwath (perbuatan tidak senonoh sesama jenis),” katanya.
Adapun AS sebagai pemeran laki-lakinya, merupakan warga Kota Banda Aceh sesuai dengan identitas KTP. Ia merupakan pria yang sudah beristri.
Heru menyebut, berdasarkan penelitian pihaknya, pelaku MU juga terdapat kelainan secara mental.
“MU ada kelainan seperti tingkah laku dan cara dia bicara. Bahkan dia mengaku tidak suka menjadi peran laki-laki, dia memang lebih suka jadi peran wanita,”ujar Heru.
Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Adapun ancaman hukumannya adalah uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan. [ ]
More Stories
Tokoh Dayah Baro Dan Geuchiek Tutong Merasa Bimbang Akan Pemberhentian Sementara Perusahaan PetroFlexx
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024
Pria di Aceh Utara Melapor Kasus Penganiayaan di TPS ke Polisi