07/11/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Wabup Lombok Utara Hadiri Sidang Paripurna 4 Raperda

19  Mei  2021

 

 

 Laporan : Tio AF

 

Wabup Lombok Utara Hadiri Sidang Paripurna 4 Raperda

Lombok Utara (ANN). Humaspro Setda KLU – Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R ST MEng menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap empat (4) buah Raperda pencabutan Perda nomor 1 Tahun 2013, Raperda RTRW KLU tahun 2021-2041.

Raperda Penyelenggaraan Parawisata dan Raperda Desa Wisata, di ruang sidang DPRD setempat (19/5/2021). Hadir Ketua DPRD Nasrudin SHi, Wakil Ketua I H Burhan M Nur SH, Wakil Ketua II Mariadi SAg, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda H Rusdi ST, Kepala OPD serta undangan lainnya. Sidang Paripurna DPRD KLU dipimpin oleh Wakil Ketua II dihadiri 23 Anggota DPRD KLU.

Pimpinan sidang paripurna Mariadi SAg menyatakan paripurna hari ini (kamis) mengagendakan penjelasan kepala daerah terhadap empat buah Raperda antara lain Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2013, Raperda RTRW KLU 2021/2041, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, serta Raperda Desa Wisata.

Dalam pada itu, Wabup Danny mengawali sambutannya menyampaikan secara pribadi dan Pemda KLU mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, minal aidin walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin. Lebih lanjut dirinya menyampaikan penjelasan pokok-pokok pikiran terhadap empat buah Raperda masing-masing. Raperda tentang pencabutan Raperda nomor 1 tahun 2013 sebagai acuan dalam memberikan bantuan keuangan partai politik, Pemda mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2013. Perda tersebut disusun dengan berpedoman pada PP nomor 85 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 8 tahun 2012. Dengan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, berdampak pada perubahan peraturan di tingkat daerah.

Wabup Danny juga mengatakan, Raperda tentang rencana Tata Ruang KLU, Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda tentang Desa Wisata. Peran pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan desa untuk sektor dan bidang pembangunan lainnya serta peningkatan kesejahteraan masyarakat mesti terus dilakukan.

“Pembangunan bidang kepariwisataan, salah satunya melalui pembangunan desa wisata yang akan membawa dampak pada peningkatan ekonomi masyarakat desa. Selain dapat membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan keterampilan masyarakat yang dimiliki oleh komunitas di desa,” tuturnya.

Usai menghadiri paripurna, kepada awak media Wabup Danny mengatakan, untuk program Global Hub sebagai kawasan nasional dari pusat masuk di dalam RTRW menjadi kawasan andalan nasional. Tentu adanya bencana gempa bumi dan Pandemi Covid, bagaimana menyesuaikan tata ruang dengan potensi bencana di KLU. Lombok Utara berpotensi bencana seperti tanah longsor, tsunami, gunung berapi. Inilah yang mesti dilakukan penyesuaian kembali dengan pembelajaran pada bencana tahun 2018 melalui revisi RTRW dengan penyesuaian.

Masih menurut Wabup Danny, untuk menjadi kawasan andalan nasional, tentu pihaknya berkoordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.

“Pemda sudah siapkan (kawasan areal) tanah dan regulasi,” pungkasnya. (Tio/sap)
foto: rar/humaspro

About Post Author