27 Desember 2023
laporan : PO
Editor : PO
TANGGAPI TAHAP 2 KASUS FB USMAN UDIN. PENASIHAT HUKUM IS DAN FH : SEMOGA TIDAK CEPAT DILIMPAHKAN KE PN
Langsa.ANN – Tim Penasihat Hukum IS dan FH dalam kasus FB Usman Udin, mendampingi kliennya dalam proses pelimpahan perkara dari Polres Langsa kepada Kejaksaan Negeri Langsa atau lazim disebut tahap 2, pada Rabu, 27/12/23 bertempat di Gedung Kejaksaan Negeri Langsa.
Tim Penasihat Hukum yang diwakili oleh Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dan Maulana Akbar, S.H. menghormati dan mengapresiasi proses tersebut berjalan dengan lancar. “Ya, alhamdulillah kami barusan telah menunaikan tugas kami untuk mendampingi klien kami dalam pelaksanaan prosedur tahap 2 dimaksud”, ujar Iqbal
Kami berharap kebijaksanaan dari Kejaksaan Negeri Langsa agar tidak cepat melimpahkan perkara tersebut ke PN Langsa, berhubung persidangan pra peradilan masih berjalan dan ada hal-hal prosedural yang masih diperiksa dalam sidang praperadilan itu.
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar yang disampaikan oleh Kepolisian, kami menyayangkan ada pernyataan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa dengan kalimat “…Lanjut Kasat, setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi terhadap FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook Usman Udin tersebut.
Hal tersebut adalah materi perkara dalam praperadilan yang sedang berjalan di PN Langsa, dan masih diuji apakah benar prosedur pengambilan keterangan pada saat wawancara dan klarifikasi yang dimaksud oleh Pak Kasat Reskrim. Kami menyayangkan penggiringan opini ini seolah-olah klien kami ini terutama IS adalah pelakunya, padahal ada fakta lain yang kami yakini menganulir itu semua. Apalagi pada saat itu kami menemukan ada kejanggalan, terutama tegasnya tidak diberikannya akses kepada klien kami untuk mendapatkan pendampingan dari Penasihat Hukum yang hendak ditunjuk dengan alasan ini hanya pengambilan keterangan biasa dan tidak perlu didampingi Penasihat Hukum, sehingga terjadilah pengambilan keterangan yang kontroversial dan telah mencoreng hak asasi manusia yang dimiliki klien kami.
Kami meyakini banyak hal yang salah dalam perkara ini dan sayangnya banyak pihak yang menggiring opini terhadap perkara ini. Tapi apapun itu, proses hukum kami hormati dan kami berikhtiar penuh tawakkal dan harapan dalam persidangan praperadilan maupun pokok perkara nantinya akan terbuka tabir-tabir fakta yang sebenarnya.
Kami mohon kepada publik yang mengikuti perkara ini, agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kami mohon doa supaya kebenaran dan keadilan hadir dalam perkara ini dengan seadil-adilnya.(PO)
More Stories
Wartawan Di Aceh Utara Akan Melaporkan Oknum Aparatur Desa Matang Tunong Yang Mengintimidasi Wartawan
SMKN 3 Langsa Raih Juara II Pada Kompetisi Keahlian ke 14 ASEAN 2024
The leadership system of PTPN 1 Regional 6 is not only detrimental to the people but also to the state