17 Juni 2021
Laporan : 003/Saif
Syarat Penerima PKH Lansia 70 Tahun, Nenek 75 Tahun ini Masih Belum Tercover
Kabupaten Bima (ANN) – Sao (75) asal rt 05 rw (02) Desa Leu, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, harus menerima getir kenyataan, di saat yang lain menerima bantuan PKH, ia hanya bisa menelan ludah pahitnya.Rabu, 16/6/2021
Perempuan tua yang biasa di sapa nenek Sei itu mengutarakan bahwa dirinya tidak terdata sebagai penerima bantuan PKH lansia, padahal ia sudah berumur 75 tahun, sedangkan syarat untuk bisa menerima bantuan PKH tersebut minimal berusia 70 tahun.
“Saya belum masuk dalam data calon penerima bantuan PKH lansia seperti yang disebutkan itu, namun pernah terima uang BST tapi itu atas nama anak saya”, akunya pada media ini.
Dengan kondisi fisik yang renta, Nenek sei hidup menumpang dirumah anaknya. Terkadang Ia harus bekerja serabutan sebagai buruh tani untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
” Saya hanya hidup numpang dirumah anak saya, saya sudah tak mampu lagi untuk bekerja yang berat. Untuk menghidupi diri kadang saya membantu tetangga yang mau memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan saya, itupun kadang di upah kadang juga tidak ” urainya.
Sementara Sekretaris Desa Leu, Sam Ilyas menyampaikan bahwa nenek menyebutkan bahwa nenek Sei tersebut sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Sam menjelaskan, dari dulu yang bersangkutan selama tahun 2020 sampai sekarang selalu menerima BST dan KPM BST tidak diperbolehkan oleh REGULASI Merangkap dari KPM PKH atau BPNT
“Nenek Sei sudah dari dulu masuk dalam DTKS tapi kalau persoalan jadi KPM PKH itu kewenangan pusat , tinggal menunggu siapa saja yang menjadi KPM PKH baru”,ucapnya (Saif/003)
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama