Banda Aceh, 25/05/2022. Hari ini adalah hari ke-30 keadilan penerapan hukum dari penyidik Polrestabes Kota Banda Aceh pada Masdinur belum ada kejelasan (https://www.bidikaceh.com/lbh-perahu-rakyat-indonesia-berharap-keadilan-penegak-hukum-di-kasus-masdinur)
Sampai hari ini, Masdinur masih di tahan dan Maimunah Bintang yang juga tersangka psl 351 (sama seperti Masdinur atau Bg Gondrong) belum di tahan.
Pak De Lukman dari LBH Perahu Rakyat Indonesia selaku kuasa hukum Masdinur mengatakan “ada persangkaan pilih kasih dalam penerapan hukum, karena Maimunah juga tersangka dan belum ditahan sampai hari ini.”
T.M.Mirza, SH yang juga kuasa hukum Masdinur alias Bang Gondrong dari LBH Perahu Rakyat Indonesia mengatakan penyidik yang menangani kasus Masdinur sudah mengajukan perpanjangan penahanan kedua sehingga bertambah 40 hari.
“Nah, mengapa Maimunah Bintang seperti terkesan tidak tersentuh hukum. Mengapa penyidik Polres Kota Banda Aceh, dan seolah menutup mata? Ada apa ini sebenarnya, ini jelas sangat keliru dan mencedarai rasa keadilan.”
Sebagaimana disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana pihak kepolisian memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya, setelah masa penahanan 20 hari selesai.
More Stories
Masyarakat Mengadakan Kegiatan Syukuran Dan Santunan Anak Yatim Atas Kehadiran PetroFlexx
Tokoh Dayah Baro Dan Geuchiek Tutong Merasa Bimbang Akan Pemberhentian Sementara Perusahaan PetroFlexx
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024