14/02/2023
Laporan : iv
STN NTB : Tahun Politik 2023 Penggunaan DBH-CHT NTB Harus berpihak untuk Kaum Tani
Mataram (14/02/23), Serikat Tani Nelayan (STN) Nusa Tenggara Barat Ormas yang bergerak di sektor pertanian dan Perkebunan mengistruksikan kepada seluruh pengurus Pimpinan Kabupaten/Kota di seluruh Propinsi NTB untuk mengawasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) terutama bagi Kabupaten Lombok Timur, dan Lombok Tengah yang mengantongi anggaran DBHC-HT yang cukup besar untuk tahun 2023 ini.
Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 3 PMK .07 tahun 2023 yang mengatur pedoman penggunaan anggaran tersebut dengan besaran anggarannya untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat Sejumlah RP. 473.601.509 Miliyar dengan pembagian porsi yang cukup jelas masing-masing Kabupaten/kota yaitu (1) Kota Mataram sebesar Rp. 70.858.479, (2) Kota Bima sebesar Rp.17.542.575 (3).Kabupaten Sumbawa Sebesar Rp.18.327.050, sedangkan untuk (4) Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp.78.304.028 Miliyar, (5) Kabupaten Lombok Tengah Sebesar Rp.71.149.670, dan (6) Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp.19.518.820, dan (7)Kabupaten Dompu Rp.18.886.221, (8) Kabupaten Lombok Utara Sebesar Rp. 17.591.256 (9) Kabupaten Sumbawa Barat Rp. 17.555.175 dan (10) Kabupaten Bima Sebesar Rp. 17.574.481 miliyar. Dari jumlah dana yang ada diatas maka penting dikawal dan dipastikanĀ penggunaannya sehingga jelas Keberpihakannya harus pada peningkatan sektor pertanian yang lebih utama.
Di Propinsi Nusa Tenggara Barat sendiri memiliki produksi bahan baku tembakau yang masih sangat penting di tingkatkan lagi, terutama mengenai infrastuktur pertanian yang kurang memadai (sarana dan prasarana) menjadi suatu kendala dalam hal peningkatan kualitas bahan baku, dan peningkatan sumber daya manusia baik para penyuluh pertanian maupun pelaku usaha budidaya tembakau. Kali ini sasaran alokasi DBH-CHT meliputi Kesehatan mendapatkan alokasi 40%. Kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50% dengan rincian 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30% untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10%.
Maka menjelang tahun politik tidak boleh disalahgunakan apalagi tidak tepat sasaran, penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang sudah jelas keperuntukannya. Irfan, S. Sos selalu Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Nusa Tenggara Barat menegaskan agar pemerintah Daerah tidak kecolongan terhadap penggunaan DBH-CHT di tahun 2023 ini, sebab jika tidak tepat sasaran maka dana tersebut sudah pastiĀ menjadi beban/utang APBD, apalagi dipergunakan oleh kepentingan golongan tertentu, tandasnya.
More Stories
Dukung program Hilirisasi Sektor Pertanian, STN : Hilirisasi Program Pro Petani
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB