31 Maret 2021
Oleh : Ivan
STN NTB : Moratorium Penebangan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu di NTB di Nilai Inkonsisten
Mataram-(ANN). Surat Instruksi Gubernur NTB nomor : 188.4.5-75/kum Tahun 2020 tentang Moratorium Penebangan dan Perederan Hail Hutan Kayu di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat terbukti tidak tegas dalam hal pelaksanaan di lapangan, senin (29/03/21) dua hari yang lalu di akun media Sosial Facebooknya Bang Zul Zulkiflimansyah memposting tetang persoalan pengusaha bonsai yang di bawah lampiran foto postinganya yakni gambar Pohon besar yang terjatuh hasil penebangan, apakah itu sebuah ilustrasi bonsai atau benar jenis bonsainya seperti keterangan foto tersebut.
Tetapi Irfan sebagai ketua Serikat Tani Nelayan (STN) NTB tidak mempersoalkan postingannya, tetapi mempersoalkan bahwa jika bonsai tersebut berada di kawasan hutan, maka itu masuk pada persoalan pembalakan liar, bukankah itu merupakan tindakan merusak hutan, kecuali bonsai tersebut berada dikawasan bukan hutan atau di kebun sendiri, namun disisi lain yang lebih besar adalahdi akibatkan ijin konsesi oleh segelintir orang/ oligarki, perusahaan-perusahaan besar yang masuk ke NTB, cukup membawa dampak negatif bagi masyarakat di sekitar Hutan. sebut saja perusahaan Agro Wahana Bumi (AWB) yang mengantongi ijin di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tambora yang salah satu ijin aktiftasnya menebang kayu Hutan, begitu juga dengan PT. Usaha Tani Lestari yang memilki ijin Konsesi seluas 24.339 Ha di kawasan RTK 53 Tambora, di tambah dengan PT. Koinesia di wilayah konsesi Maria Donggomasa dan Tofo Pajo dengan Luas 41.960 Ha.
Di sisi lain ada banyak ijin konsesi di kawasan hutan, maupun di luar kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk dijadikan agunan Bank Negara, sehingga banyak perusahaan yang mengantongi ijin konsesi kawasan hutan di NTB tidak terlihat progres kegiatannya/diterlantarkan, namun ketika ditelusuri, jika saja perusaha-perusahaan tersebut melaporkan bangkrut/pailit, maka negara yang akan bertanggung jawab/ rugi. ini kami temukan juga investasi perusahaan Asing (PMA) yang berijin di NTB, tegas Irfan
Padahal Pemerintah Pusat sudah memprogramkan melalui Menteri Lingkungan Hidup RI yaitu Program Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), dan ditindalanjuti dengan beberapa peraturan perundang-undangan. pada prinsip program tersebut adalah mendistribusikan lahan untuk di tata kelola dengan konsep Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), Hutan Kemasyarakat (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan dengan KPH atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Setempat. langkah ini sama sekali belum maksimal dilaksanakan dibeberapa daerah di NTB. sehingga STN NTB menegaskan kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui Gubernur NTB untuk konsisten menjalankan keputusan /program pusat maupun daerahnya. karna percuma jika pelaksanaannya tidak konsisten melestarikan Hutan, namun meminta di sisi lain mengajukan anggaran sebesar 30 Miliar (Baca : SuaraNTB) untuk merehabilitas kawasan Hutan, sementara perusahaan diberi ruang seluas-luasnya untuk membabat hasil hutan kayu. ***(Ivan)
More Stories
Dukung program Hilirisasi Sektor Pertanian, STN : Hilirisasi Program Pro Petani
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB