12/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

STN NTB : Batalkan Sertipikat Bodong yang memicu Kriminalisasi Warga Pantai Duduk Batu Layar

Juli, 12/2023

Laporan : I’ve

STN NTB : Batalkan Sertipikat Bodong yang memicu Kriminalisasi Warga Pantai Duduk Batu Layar

Mataram, (12/07/2023) Sejak sepekan Terakhir ini, Serikat Tani Nelayan Nusa Tenggara Barat yang ikut serta mendampingi Warga Dusun Batu Bolong yang bermatapencaharian sebagai pedagang di bibir Pantai Duduk Batu Batu Layar Barat Kec. Batu Layar Lombok Barat terus menyuarakan persoalan warga tersebut, dalam proses yang telah di laluinya telah mendatangi KantorĀ  Kementerian ATR/BPN bersama warga batu layar dengan berupaya menyelesaikan konflik antara salah seorang yang mengklaim memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dilokasi muara sungai yang saat ini ditimbun oleh Pemerintah Desa Batu Layar Barat sejak tahun 2005 silam dengan tujuan memberikan akses warga bermatapencaharian disektor pariwisata (berdagang).

Namun alih-alih warga untuk mendapatkan kesejahteraan, walau sudah membayar retribusi 10% dari penghasilan perbulan, pada akhirnya di tuntut penggregahan oleh salah satu oknum yang mengklaim memiliki Sertipikat tersebut, Ketua STN NTB Irfan, S. Sos menjelaskan dalam investigasi kami menggunakan aplikasi resmi milik BPN tersebut, lahan/SHM tersebut tidak berada dilokasi blok yang disengketakan, melainkan berada di lokasi blok lain yang jauh dari pemukiman warga, serta pihak Pemerintah Desa Batu Layar Barat mengakui tidak ada sama sekali Sporadik yang dibuat atas pengajuan penertiban sertipikat lahan yang di obyek sengketa yang di maksud, sehingga STN sendiri menilai ini adalah bentuk indikasi mal administrasi dan mengkriminalisasikan warga untuk meredam dan mendapatkan pengakuan hukum oknum tersebut.

Serikat Tani Nelayan Sendiri melalui Pengurus Pusat telah mendapat surat kuasa atas warga yang di kriminalisasikan tersebut guna memperjuangkan atas hak dan perlakuan hukum yang adil, sebelumnya STN berencana menempuh jalur hukum untuk membatalkan sertipikat tersebut melalui PTUN, namun terlebih dahulu pada tanggal 05 Juli 2023 yang lalu STN pusat bersama warga melakukan dialog sekaligus melaporkan perkara ini ke Ombudsman RI, yang sampai saat ini masih dalam proses melengkapi berkas laporan, dengan tuntutan Indikasi Mal administrasi penerbitan sertipikat bodong tersebut.

Irfan menutup, sebelum kemenangan menjemput, tetap jaga semangat, jaga keamanan, jaga kesehatan, yang berjuang pasti menang..!!!

About Post Author