(24/Juni/2022)
Laporan : Dana
Lombok utara (ANN) – ahli waris amaq kertalip bersama kuasa hukum dan pengurus Serikat Tani Nelayan (STN) Lombok Utara mendatangi lahan sengketa di dusun Teluk dalem kern Desa Medana tepatnya didepan oboroi hotel,guna memasang plang himbauan, kamis 23/juni/2022.
Ketua Serikat Tani Nelayan Novian mengatakan kepada awak media, kami dari STN Lombok Utara akan mendampingi Kertalip, kartini CS bersama dengan kuasa hukumnya.
“Saya bersama tim sudah sepakat membantu dan mendampingi Kertalip, kartini CS untuk mendapatkan kembali tanahnya, lebih lebih yang di hadapi orang asing dan sekarang obyek tanah sengketa di kuasai oleh PT. Lombok Serasi Anggun, masak iya kita mau dikuasi lagi oleh orang asing, cukuplah kita sudah dijajah dulu “ujarnya
Kuasa hukum ahli waris amaq kertalip kartini CS, Da Malik SH, memberikan wejangan kepada awak media kegiatan hari ini pemasangan plang himbaun bahwa obyek tanah ini masih dalam sengketa di pengadilan negeri mataram dengan perkara no.4/pdt.g/2022.
“Kami kwatirkan agar obyek tanah tersebut tidak dijual, dibangun atau dijaminkan kepada orang lain oleh pihak PT.Lombok Serasi Anggun yang sekarang menguasai obyek tanah ini, ungkapnya”
Tanah yang disengketakan dalam dokumen SHM no. 15 /medana, dengan luas 86are masih dikatakan DA, kami sudah menyiapkan bukti dan saksi untuk memenangkan perkara ini pungkasnya sambil menyaksikan pemasangan plang himbauan.
Ditempat yang sama kartini (56thn) menyampaikan bahwa ini adalah tanah orang tua kami dan kami mempertahankan hak kami dan kami tidak pernah menjual kesiapun ungkapnya sambil meneteskan air mata, maka dengan itu kami memperjuangkannya untuk memperolehnya kembali dari pengklaiman pihak lain. Tuturnya.
More Stories
Dukung program Hilirisasi Sektor Pertanian, STN : Hilirisasi Program Pro Petani
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB