10/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Sidang Lapangan Perkara Rakyat Biasa Vs Perusahaan LSA di Desa Medana Lotara

16/07/2022

 

Laporan : Budi

 

Lotara (ANN) – Pengadilan negeri matram klas 1A Melakukan sidang lapangan di Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara  terkait perkara nomor: 4/ Pdt .G / 2022/ pn.mtr jumaat (15/7/2022).

 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Hiras Sh MHum ,meminta penjelasan dari Pihak penggugat dan tergugat melalui Kuasa hukum masing-masing.

 

Dari keterangan penggugat kartini Cs Melalui kuasa hukumnya, Da Malik Sh dan Lalu Abdul Malik SH,diketahui bahwa tanah Objek perkara yang sidangnya berjalan di Pengadilan Negeri Mataram ,letter c no 55 Percil no 128 klas V dengan luas 1.050 Ha Telah menjadi sertifikat  hak milik no 15/ Medana dengan surat ukur  tertanggal 16 /01 / 2007 dengan luas 8.684 m² milik Kliennya.

 

“Dilihat dari sertifikat, sebelah utara Parkiran/ fasilitas desa, sebelah timur Tanah negara/ roi pantai sebelah selatan Bangunan hotel Lombok lodge sebelah Barat jalan tanah,Da malik menjelaskan” Kepada majelis hakim.

 

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kuasa hukum masing-masing, selanjutnya Majelis hakim menutup sidang tersebut Dan akan dilanjutkan hari selasa 19 juli 2022 mendatang ini dengan agenda Mendatangkan para saksi.

 

 

Usai sidang, Novan ketua Serikat tani Nelayan (STN lotara) menjelaskan kemedia asianationnews.com dalam sidang lapangan Ada fakta yang terungkap, seperti Objeknya yang semestinya masih sisa Tanah dari ahli waris alm.amaq kertalip Yang dijadikan fasilitas desa dan sampai Saat ini pihak desa medana belum pernah Komunikasi dengan pihak keluarga.

 

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kartini cs dan para saksi yang tinggal Dengan orang tuanya dulu bahwa tanah Miliknya sampai pembatas makam medana Semua orang tau itu,namun pedes tidak Pernah komunikasi dengan
Pihak kartini,dan kami dari ormas minggu Depan datang kekantor desa menanyakan Itu tutupnya”

About Post Author