01/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Selain Pandemi Covid 19, Ekonomi lesu, Menjamurnya Ritel Modern, mengancam Pasar Tradisional Bubar,

14 Juli Mei 2021

 

Laporan : Roni

 

Selain Pandemi Covid 19, Ekonomi lesu, Menjamurnya Ritel Modern, mengancam Pasar Tradisional Bubar,

 

Sumbawa – (ANN) – Persaingan Pasar Penyebab kemiskinan, Studi Kasus Terkait Menjamurnya Toko Ritel Berjejaring Di Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa merupakan kabupaten yang perkembangan ekonomi masyarakatnya masih kurang dari angka rata – rata, penunjang perekonomian kabupaten Sumbawa yang tertinggi masih dari sektor pertanian.
Dari sektor industri, misalnya yang menjalankan usaha micro contohnya seperti pedagang kecil dll, memiliki banyak masalah, misalnya, barang yang tak kunjung laku, omset yang perhari yang kian menurun, diakibatkan dari ketatnya persaingan usaha antar sesama pedagang kecil maupun pedagang kelas menengah dan bahkan kelas atas, misalnya, persaingan yang sering terjadi antara kios kios eceran dengan toko toko swalayan dan retail modern contohnya seperti Alfamart, indomaret, mall, dll.

Padahal untuk menghindari persaingan usaha trsebut pemerintah daerah kabupaten Sumbawa telah membuat perda No. 17 tahun 2017 untuk mengatur UMKM, toko swalayan dll.

Namun pada implementasi nya banyak dari perda tersebut dilanggar dan tidak benar benar dijalankan, misalnya aturan kerja sama antara UMKM dan toko swalayan dimana bisa membuat perjanjian usaha, namun hal tersebut tidak sepenuhnya di terapkan yang menyebabkan produk UMKM jadi kalah saing dan kurang peminat dan terpaksa memutar otak kembali untuk bagaimana produk yg dihasilkan bisa terjual, kemudian tentang berdiri atau dibangunnya toko swalayan di sejumlah wilayah di kabupaten Sumbawa, yang mana sudah di atur di dalam perda mulai dari jarak, lokasi, Syarat-syarat pembangunan dan masih banyak lagi, namun lagi lagi kita bisa menyaksikan sendiri bahwa toko swalayan dan retail modern bisa berdiri di mana saja, dan tentunya berdampak pada pedagang kecil yg terkadang kita bisa lihat sendiri bahwa jaraknya sangat dekat, dan masih bnyak lagi persoalan – persoalan lainnya, seharusnya pemerintah menjalankan isi perda tersebut dengan sebenar benarnya, apalagi ditambah dengan instruksi gubernur NTB kepada Dinas Perdagangan Prov NTB untuk lebih merapikan lagi toko swalayan dan retail modern yang ada di NTB, mulai dari dampak berdirinya, sampai pola kerjasama usaha dengan UMKM. Rn006

Penulis: Fahri Filjihad
Mahasiswa Semester III IISBUD SAREA, Aktivis Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Sumbawa, Aktivis Peneleh Jang Oetama Sumbawa. (RN006)

About Post Author