Bidik.com – DPR RI : Selamat siang Rekan Honorer dimanapun anda berada, semoga aktivitas siang hari ini membuahkan hasil yang sempurna. Tentu dalam kondisi sehat semuanya.
Sambil beraktifitas disiang hari ini, sambil menyempatkan membuka website resmi DPR RI (dpr.go.id) edisi hari ini Senin, (17/02/2020) isinya tentang Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Mengangkat Tenaga Honorer Menjadi PNS
Sebagaimana di informasikan bahwa anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid yang menjelaskan yaitu salah satu poin penting dalam RUU (Revisi Undang-Undang) tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), Pemerintah wajib mengangkat tenaga honorer menjadi PNS (Pegawai negeri Sipil). Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, yang membahas permasalahan tenaga kerja honorer dan seleksi penerimaan CPNS 2019/2020.
“Bahwa di Badan Legislasi, kemarin itu sudah disetujui oleh semua fraksi untuk mengesahkan undang undang, merevisi undang-undang tentang ASN yang mewajibkan pada pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang memenuhi syarat. Selama ini kan pemerintah tidak punya payung hukumnya, dan tampaknya bisa disepakati pada paripurna masa sidang ini,” uja Sodik Mudjahid di Banjarmasin, Kamis (13/2).
Lebih lanjut Sodik Mudjahid, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, jika Revisi UU ASN sudah disetujui Pemerintah, maka tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan pengangkatan honorer menjadi PNS. Dan ada waktu lima tahun bagi pemerintah untuk merealisasikan undang-undang tersebut dalam kebijakan.
“Jika sudah sah, maka payung hukum itu sudah ada, tinggal masalahnya di anggaran. Dalam undang-undang itu masa transisinya lima tahun. Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak menggunakan tenaga honorer, dengan alasan tidak ada payung hukum. Tinggal masalah keuangannya,” jelas Sodik Mudjahid.
Sodik Mudjahid juga mengatakan soal tenaga honorer, informasi yang dia terima di provinsi saja ada 10 ribu, dan itu hanya sebagian kecil yang ikut seleksi CPNS. Artinya masih harus ditangani oleh pemerintah provinsi untuk direkrut.
“Kita juga mendapat informasi bahwa masih ada kesulitan pemerintah provinsi untuk mengatasi mengangkat tenaga honorer dengan upah minimal sesuai UMR,” pungkasnya.
Demikian informasi soal Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Mengangkat Tenaga Honorer Menjadi PNS. Semoga bermanfaat untuk semua, Selamat menjalankan aktivitas kembali. Salam Sukses Semuanya.
——————————-
Sumber:
DPR RI (dpr.go.id)
Senin, (17/02/2020)
More Stories
Perilaku Politik Sengkuni
Mempertanyakan Penerapan Pro Justitia pada Kasus Masdinur
Leaders Of Central Board DPP PRIMA Ward Communist Issues and is Optimistic in Passing KPU Verification for the 2024 Election