05/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Photo: Tampak seorang petugas dari Satuan Lalulintas Polres Pidie sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan raya di Blang Malu.

Razia Hunting Yang Viral Di Beberapa Sosmed Oleh Satlantas Pidie Sudah Sesuai Prosedur.

27 Juni 2024

 

 

  Laporan: PO

Editor : PO

 

Razia Hunting Yang Viral Di Beberapa Sosmed Oleh Satlantas Polres Pidie Sudah Sesuai Prosedur.

 

Photo: Sisi kanan dan Kiri tampak petugas sedang melakukan tugas Razia Hunting di kawasan Blang Malu 

Pidie. ANN | Sebelum nya kita sempat menyaksikan durasi video yang memaparkan beberapa petugas dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pidie terkait dengan razia “Hunting” yang kerap digelar dikawasan Blang Malu, Beureunuen Pidie.

Terkait dengan perkara tersebut pihak media yang bernaung dibawah naungan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) kerap menerima laporan warga ke meja Divisi Investigasi Hukum dan HAM DPD PWRI Aceh.

Sebagai Organisasi Profesi Media yang membidangi Sosial Kontrol tentunya perihatin dengan konten video yang ada dibeberapa platform sosial media yang sering dijadikan arus perdana yang di-Upload dan di-posting secara instan sebagai sajian informasi kepada masyarakat yang tentunya akan mendiskreditkan instansi Polri karena oknum tertentu.

Sontak dengan hal itu Ketua DPD PWRI Aceh S. Oestman As Syeikh yang akrab dipanggil “Pak Oes” langsung menyikapi aduan masyarakat untuk bergegas dari Aceh Besar menuju TKP (Blang Malu) yang dibantu oleh Amir (Koresponden Media ANN) dengan mobil Inova nya.

Pada Rabu 26/06/24 sekira pukul 11:15 pagi menjelang siang Pak Oes tiba di TKP yakni jalan dua jalur kawasan Blang Malu, Beureunuen Pidie dan langsung bertemu dengan salah seorang petugas yang sedang mengatur arus lalulintas agar memudahkan proses pemeriksaan dan ada yang diantaranya sedang melakukan penilangan kepada masyarakat yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

Photo: Tampak seorang petugas dari Satuan Lalulintas Polres Pidie sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan raya di Blang Malu.

Setelah memperhatikan (observasi) terhadap pelaksanaan proses Razia yang dilakukan oleh satuan lalulintas Polres Pidie Alhamdulillah kami (pihak media organisasi profesi media) tidak menemukan adanya sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur meskipun tanpa Plang Pemeriksaan dan setiap kesalahan akan diberikan surat tilang yang dapat diselesaikan melalui “BRIVA” atau e-tilang dengan membuat pembayaran tilang ke kantor Post melalui resi pengesahan pengadilan atau kejaksaan.

Setelah mendapatkan info tersebut kami (media dan organisasi profesi media) sempat meminta kepada tim satlantas yang bertugas untuk dapat menunjukkan Surat Perintah (Suprin) dan kami dengan jelas bahwa tim satlantas yang sedang bertugas telah mengantongi surat perintah yang telah ditandatangani oleh Kapolres Pidie dengan masa berlaku hingga tanggal 30 Juni 2024.

Tidak cukup dengan itu kami juga bergegas menuju Polres Pidie untuk menemui serta mengklarifikasi langsung dengan Kasat Lantas Iptu. Gifari terkait Razia Hunting yang kerap dilakukan dikawasan Blang Malu Beureunuen Pidie.

Gifari mengesahkan memang ada razia Hunting yang sedang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Pidie yang sekarang masih dilakukan pemeriksaan baik, kesalahan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat kelengkapan lain nya seperti tidak memakai helm, bonceng tiga dan sebagainya.

Photo: Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD-PWRI) Aceh : S. Oestman As Syiech.

Sejauh ini media yang merupakan mitra dengan semua instansi baik negeri maupun Swasta termasuk juga TNI dan Polri akan terus berganding bahu, berkerja sama serta saling menjaga satu dengan yang lain nya untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa harus mengambil kesempatan dari surat perintah yang ada dan bahkan akan lebih baik jika dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan penegakan hukum (law enforcement) agar masyarakat teredukasi dengan hadirnya Polri yang Presisi.

Meskipun demikian masyarakat tetap dihimbau agar dapat melaporkan setiap tingkah-laku yang tidak sesuai prosedur serta bersebrangan dengan hukum (cross of law) yang dilakukan oleh oknum petugas yang tidak mengedepankan perintah Kapolri sehingga dapat mencoreng nama baik Polri terutama kasus PUNGLI yang dapat merugikan Negara maka diharapkan untuk membuat laporan ke Biro Pengaduan Masyarakat PWRI Aceh, Divisi Investigasi Hukum dan HAM di seluruh kabupaten dan kota terdekat yang ada dalam wilayah provinsi Aceh. (PO/ Red)

About Post Author