Laporan : iv001
Mataram (ANN) – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan Menggugat (AMANAT) aksi unjuk rasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima selama empat hari berturut-turut, aksi tersebut di mulai hari Senin tanggal 9 Mei hingga hari Kamis tanggal 12 Mei 2022
Hari kempat Aksi unjuk rasa tersebut dibubar paksa oleh pihak Polri dan TNI serta mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 10 orang dari massa aksi blokir jalan. Aksi yang dilakukan Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan Menggugat (Amanat) , sebagai bentuk protes terhadap Pemda Bima yang tidak mampu memperbaiki Infrastruktur jalan raya selama beberapa tahun terakhir ini di sepanjang jalan kecamatan Monta Selatan Kabupaten Bima.
Dari sisi lain pihak polres Bima secara resmi mengeluarkan pernyataan melalui akun resminya yang di rilis media ANN (14/05/22) tetang pelarangan tindakan sengaja melakukan pemblokiran/penutupan jalan umum, mengganggu, serta membahayakan keamanan lalu lintas, maka akan dikenai sanksi pidana pasal 129 KUHP dan di penjara 9 tahun.
Menurut Firmansyah Direktur PUKAD NTB, Aksi Demonstrasi yang berturut-turut yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan menggugat (AMANAT) Sama sekali tidak ada tanggapan dan respon baik dari Pemda Bima, akibat mengabaikan tuntutan aksi mahasiswa selama beberapa hari tersebut, maka sejumlah masa aksi mengambil langkah dengan memboikot jalan raya dengan harapan Pemda Bima segera meresponnya. Akibat jalan buntu, akhirnya Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan di bubarkan dengan tindakan Intimidasi, represif, dan Kriminalisasi oleh aparat penegak hukum dan Sikap apatis, tidak profesional oleh Pemda Bima.
Maka Firmansyah menegaskan Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) sangat turut prihatin atas sikap Pemda Bima yang berujung pada penangkapan masa aksi 10 mahasiswa yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian beserta aparat penegak hukum lainnya.
Sementara yang kita ketahui bersama bahwa Pemda Bima lebih Khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima memiliki tugas dan wewenang sebagai Legislasi yang mengatur penganggaran Daerah dan keperuntukannya semata-mata untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Bima. Ucap Firmansyah
Menurut Firmansyah selaku Direktur PUKAD NTB merespon tentang kejadian tersebut, dari sisi hukum menurutnya Kinerja Kepolisian yang memiliki Peran penting dalam hal ini, di tegaskan pada pasal 5 UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia yakni menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman mewujudkan kehidupan masyarakat tata tentram, dalam menjalankan perannya, pihak aparat kepolisian wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional, itu tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 dan pasal 5 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperang dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayan kepada masyarakat, dan lebih Khususnya bapak-ibu DPRD Kab. Bima, setidaknya kalian memahami tugas dan fungsi kalian dengan jelas, salah satunya Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2018 bahwa DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, maka suara mahasiswa dan masyarakat di bungkam dengan dalil mengganggu aktivitas pengguna jalan/ pemblokiran jalan.
Aspirasi masyarakat yang di sampaikan adalah problem masyarakat yang seharusnya di respon dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kab. Bima, dalam bentuk apapun itu seharusnya Pemerintah Daerah merealisasikan dengan positif. Tegas Direktur PUKAD NTB.
Maka dengan rasa sadar dan sehat firmansyah selaku Direktur Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) Meminta kepada KAPOLDA NTB dan KAPOLRES Kab. Bima agar segera membebaskan 10 orang Mahasiswa tanpa syarat.
More Stories
LMND Akhiri Dewan Nasional Dengan Rumusan Agenda Kerakyatan
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB