28/03/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

PUKAD NTB Meminta Kejati NTB Tangkap Tersangka Korupsi Benih Jagung 2017 NTB.

07 April 2021

 

Laporan : Ivan/001

 

PUKAD NTB Meminta Kejati NTB Tangkap Tersangka Korupsi Benih Jagung 2017 NTB.

Mataram NTB (ANN)./07/04/21 Tegas Firmansyah Direktur PUKAD NTB Kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus ambil sikap dan bersifat adil dalam menegakkan keadilan dan jangan tumpang tindi dalam menegakan supermasih hukum. Dengan ini kami menegaskan terhadap kejaksaan untuk melakukan penanganan terhadap kasus tindak pidana koruptif, yang sekian lama di biarkan para mafia benih jagung yang diduga melakukan tindak pidana koruptif.

Berbagai kebijakan kejaksaan dalam upaya mendorong dan meningkatkan intensitas penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi oleh seluruh jajaran kajaksaan se-indonesia secara terus menerus selalu dikeluarkan seiring dengan perkembangan kualitas dan kuantitas modus operandi kasus-kasus korupsi berdasarkan amanat Undang-undang, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperang dalam menegakkan supramasi hukum, perlindungan kepentingan umum, menegakan hak asasi manusia sertas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN):

Wewenang kejaksaan dalam pengangan perkara tindak pidana korupsi sebagai mana di amanatkan dalam pasal 30 ayat 1 huruf D Undang-undang RI No, 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia di sebutkan kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.
Pemberantasan (KKN) Undang-undang No, 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari (KKN), yang berisi antara lain kewenangan jaksa sebagai penyidik tercantum dalam pasal 1, 12, 17, 18, 20, 21 dan 22.

Kejaksaan diharapkan sebagi gardan terdepan dalam pemberantasan korupsi karena kejaksaan memegang posisi sentral dalam penegakan hukum. Tugas dan wewenang yang dimiliki kejaksan dimana kejaksaan menentukan apakah pemeriksaan sidang di pengadilan adalah merupakan gerbang bagi pencari keadilan untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya.
Demi menegakkan hukum di Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia sebagaimana di Amanatkan Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia adalah Negara hukum. Jadi siapapun melanggar hukum akan medapatkan Konsekuensi dan sanksi sesuai kelakuan dan perbuatan dia langgar.
Tidak satupun Masyarakat Indonesia yang kebal hukum, Apa lagi seoorang Dinas Pertanian Nusa Tenggara Barat (Ntb) Saudara HF, dan Dirut PT. WBS dan Dirut PT. SAM. Ingin Coba-coba lari dari kasus korupsi benih Jagung senilai 2,85 Miliar kerugian Negara.

semua kedudukan masyarakat sama di mata hukum (equality before The Law) tiada yang kebal hukum jika ia melanggar hukum.
Ungkapnya.

Pada, selasa 9 Februari 2021 ekspose oleh tim menyidik yang di pimpin langsung kepala Kejaksaan Tinggi Ntb, Tomo, SH. Di dampingi oleh Wakajati Ntb. Purwanto Joko Irianto, SH. MH. Dan di hadiri pula oleh Asisten dan kasi bidang Pidsus kejati Ntb (Sumber : Suara NTB).

Dari hasil perkara meyidikan itu di tetapkan ke empatnya sebagai tersangka koruptif Benih jagung tahun Anggaran 2017.
1. Ir. HF (mantan kepala dinas Pertanian dan perkebunan Ntb)
2. IWB (selaku PPK pada dinas pertanian dan perkebunan prov.Ntb TA 2017)
3. LIH (Direktur PT. BWS)
4. AP (Direktur PT. SAM)

Demi penegakan hukum di Indonesia, kami dari PUSAT KAJIAN DEMOKRASI (PUKAD) mendesak Kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menangkap keempat tersangka oknum Mafia benih Jagung yang sampai saat ini masih berkeliaran di luar, dan di khawatirkan oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), kepada keempat mafia ini akan menghilang barang bukti serta melarikan diri di luar Negeri jika tidak di adili dan di penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kami! Dari pusat kajian demokrasi (PUKAD) akan terus mengawal kasus tindakan pidana koruptif benih Jagung ini sampai tuntas, dan memastikan keempat Mafia di sebutkan namanya di atas itu berada di balik jeruji besi dan membusuk di penjara. (001/Ivan)

About Post Author