19/04/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Gambar : Muhammad Junaidi bin Arsyad bin Hamzah, salah seorang kerabat nazhir (pengelola) waqaf “Baitul Asyi” Haji Habib bin Buja' Al Asyi Al Jawiy saat bersama  Wakil Nadhir “Baitul Asyi” Khalid bin Abdur Rahim di Jeddah bln Pebruari 2020(Sumber Foto: BPCB Provinsi Aceh 2021)

Profil Pewaqaf “Baitul Asyi” Haji Habib bin Buja’ Al-Asyi (3): Kondisional Waqaf

27 Juli  2021

 

Penulis : A.A.Ajis

 

Profil Pewaqaf “Baitul Asyi” Haji Habib bin Buja’ Al-Asyi (3): Kondisonal Waqaf

 

Gambar :. Salinan naskah waqaf Haji Habib bin Buja’ Al-Asyi dari Qadhi Makkah Al-Musyarrafah, Syaikh ‘Abdul Hafizh bin Darwisy Al-‘Ujaimi (wafat 1246 Hijriah) pada 18 Rabi’ul Akhir 1224 Hijriah.

(Sumber salinan: Muhammad Junaidi bin Arsyad bin Hamzah, 2021; diolah BPCB Aceh, 2021)

 

Banda Aceh, 27/7/21. (ANN)

Salah seorang warga Kerajaan Aceh yang menetap di Tanah Suci Mekkah  sekitar tahun 1224 Hijriah atau 1802 Masehi (sekitar 219 tahun lalu), bernama Haji Habib bin Buja’ AlAsyi Al Jawiy, seorang penuh pesona yang karena kemurahan hatinya telah mewaqafkan hartanya terkhususnya untuk orang Aceh (al Asyi) yang beribadah haji di Tanah Suci Mekkah. Karena kedermawanannya ini, beliau sangat istimewa dan sosoknya sangat melegenda tidak hanya di tanah provinsi Aceh tapi juga di dunia Islam saat ini.

Ia hidup di zaman pemerintahan Sultan Alauddin Jauhar Al Alam yang memimpin Kerajaan Aceh dari tahun 1795-1838. Pada saat yang sama, Tanah Suci Mekkah sendiri berada dalam pemerintahan ke Khalifahan Turki Oestmani masa Khalifah Selim III (1789-1807) dimana segala hal menyangkut aturan waqaf di atur dengan hukum Islam saat itu.

Sebagai warga kerajaan Aceh yang bernasab mulia, Haji Habib memiliki ayah bernama Buja yang berasal dari Aceh (Al-Asyi Al-Jawiy)atau dari tanah nusantara (Jawiy). Diyakini, sosok Haji Habib adalah pribadi yang sering bepergian ke tanah Suci Mekkah dan menjadi warga disana sehingga bisa memiliki asset bernilai ekonomi tinggi.

 

Kondisional Waqaf dari Haji Habib bin Buja’ Al Asyi Al Jawiy

Naskah waqaf yang ditulis Qadhi Makkah Al-Musyarrafah, Syaikh ‘Abdul Hafizh bin Darwisy Al-‘Ujaimi (1224 Hijriah/1802 M) menyebutkan bahwa “Pewaqaf – semoga Allah melimpahkan nikmat kepadanya – telah mengeluarkan waqafnya ini dari kepemilikannya, memutuskannya dari hartanya, menjadikannya sebagai sedekah di jalan Allah, dan haram baginya untuk selamanya, serta diberlakukan hukum yang telah diterangkan di atas terhadap waqaf ini baik pada masa sekarang maupun di masa depan, baik dalam keadaan memungkinkan maupun tidak memungkinkan. Ia telah menarik kuasanya terhadap milikinya itu dan menyerahkan kepada pengelola yang mulia Syaikh Muhammad Shalih untuk menjalankan tugas tersebut sesuai cara yang telah digariskan oleh pewaqaf.

Tentang kondisional waqah disebutkan bahwa “Menarik kembali waqaf yang telah ditentukan dan ditulis, dan ingin mengembalikannya ke dalam kepemilikannya dengan berpegang kepada pendapat Imam Al-A’zham (Abu Hanifah An-Nu’man-penj.) bahwa pewaqaf dapat menarik kembali waqafnya selama tidak tercatat dan tidak diputuskan oleh hakim syar’iy, adalah hal yang ditentang oleh pengelola yang memegang hak kuasa secara sah dan berlaku berdasarkan pendapat kedua sahabat [Abu Hanifah], maka dalam perkara ini hendaklah hakim syar’iy memperhatikan sengketa di antara keduanya setelah perkara sengketa itu diajukan ke hadapannya, dan hakim cenderung untuk memutuskan keabsahan dan keberlakuan [hak kuasa pengelola] karena dalam putusan demikian terdapat tambahan kebajikan dan kemaslahatan. Maka, hakim memutuskan keabsahan dan keberlakuannya, baik menyangkut hal-hal umum maupun hal-hal khusus, seraya memaklumi perselisihan pendapat di antara tuan-tuan para ulama terdahulu.”

Pada akhir naskah waqaf diuraikan tentang kesempurnaan surat waqaf ini dimana dikatakan

“Waqaf ini telah sempurna, berlaku dan dilaksanakan hukumnya, terikat dan ditanggung syarat-syaratnya, telah tetap hukum-hukumnya, serta menjadi sebuah waqaf di antara waqaf-waqaf kaum Muslimin yang dihormati sebagai hak-hak Allah Ta’ala yang kuat serta dipertahankan dengan dengan kekuatan-Nya yang kokoh; haram bagi setiap orang yang percaya kepada Allah dan hari akhirat, dan mengetahui bahwa kepada Tuhannya ia kembali, untuk menggugurkan waqaf ini, merubah, merusak, menelantarkan dan berusaha untuk memusnahkannya, dan haram pula untuk membatalkannya atau membatalkan sebagian darinya baik dengan perintah [pewaqaf?] atau fatwa atau dengan penggelapan [?] atau penipuan yang halus, atau dengan apapun cara perusakan.

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah:181)

 

Perihal yang terjadi ini berlangsung dan ditulis pada 18 dari bulan Rabi’ul Akhir tahun 1224, dan shalawat Allah dan salam-Nya ke atas penghulu kita Muhammad, beserta keluarga dan sahabat beliau.” Ambo

Gambar : Muhammad Junaidi bin Arsyad bin Hamzah, salah seorang kerabat nazhir (pengelola) waqaf “Baitul Asyi” Haji Habib bin Buja’ Al Asyi Al Jawiy saat bersama  Wakil Nadhir “Baitul Asyi” Khalid bin Abdur Rahim di Jeddah bln Pebruari 2020(Sumber Foto: BPCB Provinsi Aceh 2021)

Referensi:

 

About Post Author