16/04/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

PRIMA NTB Tegas Mengawal Pengesahan RUU TPKS.

22 Januari 2022

 

Laporan : Ivan.001

Editor : PO

 

PRIMA NTB Tegas Mengawal Pengesahan RUU TPKS.

Mataram (ANN) | Wakil Sekretaris PRIMA NTB, Aita Kurniawati menegaskan saat diwawancara media ANN, (23/01/21), ia menjelaskan soal kasus kekerasan seksual adalah bicara soal tindakan kejahatan yg paling keji, karena kasus kekerasan seksual sangat mempengaruhi kondisi mental, perilaku, dan kadang bisa membuat korban bunuh diri karena menanggung malu akibat menjadi korban kekerasan seksual.

Bisa kita lihat kondisi di NTB khususnya, marak sekali terjadi kekerasan seksual. Selain kekerasan fisik yg dilakukan ada juga kasus lain seperti pencabulan, dan persetubuhan Dan itupun yg melakukan tindakan kekerasan seksual kebanyakan dari orang-orang terdekatnya, jika dilihat setiap tahun di Provinsi NTB selalu tercatat adanya kasus tindakan kekerasan seksual yg terjadi, dan cara penanganan yg dilakukan tidak berakhir dengan keadilan pada korban, yang kurang dari penanganan tersebut adalah kurangnya perlindungan pada korban kekerasan seksual.
Sebut saja contoh kasus memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun di Mataram. Perbuatan bejat itu dilakukan saat sang istri pergi merantau sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Maka dari itu harus adanya sesuatu cara penanganan yg benar-benar maju untuk dilakukan agar kasus kekerasan seksual seperti itu bisa ditangani dengan baik. Partai
Rakyat Adil Makmur NTB adalah Partai yang mengusung Politik Kesejahteraan dengan slogan Partai “Partainya Rakyat Biasa” Konsisten Mengusung pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Legislatif menjadi salah satu bentuk payung legal yg akan mampu melindungi korban kekerasan seksual serta untuk mendapatkan jaminan keadilan.

Yg kita ketahui bersama bahwa Pengesahan RUU TPKS dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Januari 2022, persetujuan diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Kami sangat memberikan apresiasi terhadap keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI. keputusan ini adalah manifestasi dari bentuk gerakan perempuan dan para korban kekerasan seksual selama tujuh tahun terakhir menjadi harapan semua orang untuk memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Tutur Aita Sebagai Politisi Perwakilan Perempuan di Partai PRIMA NTB, Maka kami mengajak seluruh element masyarakat NTB untuk memperjuangkan/mengawal RUU TPKS sampai menjadi UU yg sah, maka kita harus mampu mensuplai kesadaran terhadap masyarakat pada umumnya Untuk tahu soal tindak Kekerasan seksual. Misalnya dengan membangun pendidikan khusus soal seks, dampak seks, dan Bagaimana cara menangani /menghindari terjadinya tindak kekerasan seksual.

Oleh karena itu, sekali lagi saya mengajak seluruh masyarakat NTB khususnya agar peduli pada isu perempuan, organisasi kemasyarakatan dan kelompok rentan lainnya untuk terus mengawal dan berpartisipasi dalam proses pembahasan hingga RUU TPKS ini disahkan menjadi Undang-Undang.

**iv001**

 

About Post Author