28 November 2024
Laporan: Mahadir
Pria di Aceh Utara Melapor Kasus Penganiayaan di TPS ke Polisi
Aceh Utara.ANN – Seorang pedagang bernama Amri (45), warga Desa Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Aceh Utara pada Rabu (27/11/2024).
Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/160/XI/2024/SPKT/POLRES ACEH UTARA.
Dalam laporannya, Amri menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Meucat, Syamtalira Aron, sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, ia baru saja selesai melakukan penjualan dan pengemasan dagangan.
Secara tiba-tiba, terlapor yang disebut bernama Wardi bersama beberapa orang lainnya mendatangi Amri dan langsung melakukan pemukulan.
Tidak hanya itu, korban juga menyebutkan bahwa ada empat mobil yang datang ke lokasi, Akibat kejadian tersebut, Amri mengalami luka di bagian tubuh, bibir, dan dagu. Ia merasa dirugikan secara fisik maupun materiil.
Korban berharap agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. (**)
More Stories
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024
Paskibra Sekolah MAN1 Langsa Sabet 7 Trophy Termasuk Juara Umum Bergilir Kadis Pendidikan Sumut
Kampanye Akbar WALI (Waled & Rusli) Jabarkan Beberapa Poin Manfaat Kepada Masyarakat Kota Langsa