19/04/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Foto : Rizal Fauzi, S.Kep M.Kes.

PP No.53 th 2010 Tidak Melarang PNS/ASN Menjadi wartawan/Kontributor Media

11 Mei 2021

 

Laporan : Ozie

 

PP No.53 th 2010 Tidak Melarang PNS/ASN Menjadi wartawan/Kontributor Media

Oleh: Rizal Fauzi

Sejak seseorang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kepadanya terikat peraturan Pemerintah yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN, yang disertai hukuman disiplin. Peraturan dimaksud yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah, juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Issue yang berkembang di masyarakat, bahwa seorang PNS/ASN tidak boleh bekerja ganda sebagai kontributor berita atau wartawan walaupun tidak mengganggu pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil negara, dan disebut telah melakukan pelanggaran. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan; Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Berikut kutipan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib:
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

B. LARANGAN
Setiap PNS dilarang:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang balk bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
15. Memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama mass kampanye; dan/atau
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam Iingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Berdasarkan kutipan diatas, jelas tidak ada larangan bagi seorang ASN/PNS untuk merangkap bekerja pada lembaga atau perusahaan swasta dalam Negeri selama tidak mengganggu pekerjaannya sebagai PNS/ASN di Instansi Pemerintah.
Dapat dikatakan PNS/ASN yang menjadi kontributor atau wartawan pada media / media online tidak melanggar Disiplin, sesuai PP nomor 53 tahun 2010, selama tidak mengganggu pekerjaannya sebagai ASN, dan tidak menjadi kontributor/wartawan asing.

Menjadi kontributor untuk media atau wartawan pada suatu perusahaan pers tidak sama seperti menjadi seorang Notaris, Legislatif, atau direksi maupun karyawan pada perusahaan BUMN/BUMD. Namun lebih seperti dokter yang praktik pada sore dan malam hari di klinik, Penyuluh Anti Korupsi yang melakukan aksinya di masyarakat maupun berkolaborasi ditempat kerja, mengelola perkebunan, dan sebagainya, yang pada prinsipnya tidak mengganggu pekerjaannya sebagai ASN.

Seorang Pegawai yang bekerja pada dua atau lebih tempat kerja, tentu wajib mengikuti peraturan atau ketentuan yang diberlakukan pada semua tempat dia bekerja. Dalam hal tersebut, selama tidak melanggar aturan dari semua tempat bekerja, baik di instansi pemerintah sebagai PNS, maupun di perusahaan pers sebagai kontributor/wartawan dalam melakukan pekerjaannya. Apabila seorang kontributor/wartawan yang berstatus PNS/ASN melakukan pelanggaran disiplin pada lembaga pers, maka konsekwensinya mengacu pada peraturan atau kebijakan lembaga pers, tidak pada pelanggaran disiplin sebagai PNS/ASN. (Ozie/Red)

About Post Author