05/10/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Polres Lhokseumawe Ringkus Pelaku Penganiayaan di Muara Dua

12 Februari 2021

 Laporan : RB

 

Polres Lhokseumawe Ringkus Pelaku Penganiayaan di Muara Dua

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil meringkus pelaku seorang pemuda berinisial KK alias Olek (26) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Pasalnya, KK disangkakan telah melakukan penganiayaan pada Desember 2020 lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH di hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, korban adalah Ridwan (39) yang berprofesi sebagai tukang kayu warga Desa Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Penganiayaan tersebut terjadi di lapangan bola kaki Komplek Bukit Bintang, Dusun Paya Lhok, Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua sekitar pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Kronologisnya, kata Kapolres, pada Kamis 10 Desember 2020 lalu korban menegur pelaku RI yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar tidak membuang isi dalam perut lembu yang disimpan di dalam karung beras, yang mana pada saat itu pelaku RI membuangnya di dekat komplek tersebut.

Ketika ditegur, pelaku RI menjawab, “Bang, jangan buat reman di sini, ku trom entrek (Ku tunjang nanti) dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Pada hari Minggu, antara korban dengan pelaku kembali bertemu di tempat yang sama, yang sama yang mana saat itu korban
sedang bekerja, Kemudian korban di panggil oleh pelaku dan pelaku RI mengeluarkan kata-kata “Bang kesini dulu, Bang kamu jangan buat reman di sini, lalu korban menjawab “Mana ada saya buat reman.

“Saat itulah korban dipukul oleh pelaku RI dan rekannya KK alias Olek. Usai kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi dan akhirnya pelaku KK alias Olek berhasil ditangkap, sedangkan RI ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya seraya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat(1) KUHP dengan ancaman maksimal 5,6 tahun kurungan.

About Post Author