28/03/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Aceh – Bali, Penyandang Disabilitas Diamankan Bersama Barang Bukti

18 September 2021

 

 

  Laporan : Ray

 

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Aceh – Bali, Penyandang Disabilitas Diamankan Bersama Barang Bukti

 

IDI (ANN) – Tim opsnal Satresnaroba Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap seorang penyandang disabilitas yang mengedarkan sabu-sabu hingga sampai ke Denpasar provinsi Bali dan enam pelaku tindak pidana lainnya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. pada saat memimpin Konferensi Pers yang berlangsung di halaman kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Jumat, (17/09/2021) siang, kepada Wartawan menyebutkan tim yang bekerja keras berhasil menangkap sindikat Narkotika atas bantuan informasi dari masyarakat di lapangan.

Selain berhasil menangkap ke tujuh pelaku, tim juga mengamankan barang bukti, sabu-sabu 4 (empat) kilogram dan ganja 9 (sembilan) kilogram, ujar Kapolres, yang baru saja menduduki jabatan nya di Aceh Timur.

Polres Aceh Timur Gulung Sindikat Narkoba Aceh – Bali Satu Diantaranya Penyandang Disabilitas Dari Madat.

Lebih lanjut AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan adapun ketujuhnya berinsial, ZA (39) warga Madat Kabupaten Aceh Timur, HE (37), ARS (18) warga Banda Alam, Aceh Timur, ZZ (24) warga Aceh Tamiang, AL (53) warga Nagan Raya dan WI (21) warga Pante Bidari, Aceh Timur.

Sedangkan penyandang disabilitas tersebut berinsial MU (21) warga Madat, Aceh Timur, sebut AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Menurut AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, pengungkapan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

MU penyandang disabilitas bersama rekannya WI ditangkap pada Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 13.00 WIB saat MU bersama WI melintas di jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Simpang Ulim, Aceh Timur dengan mengendarai sepeda motor CB150 R membawa dua kilogram sabu-sabu.

Selanjutnya HE dan ARS ditangkap Senin (30/08/2021) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Medan Banda Aceh Desa Gampong Keude Kecamatan Darul Aman Aceh Timur. Saat itu mereka membawa sabu – sabu satu kilogram.

Lalu, ZA ditangkap pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Desa Seunebok Dalam Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur mengunakan mobil Avanza BK 1330 OF.

Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti satu bungkus narkoba berisi satu kilogram sabu. Satu unit mobil Avanza Veloz BK 1330 OF, dan satu unit telepon genggam merek Nokia, ujar AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Selanjutnya, ZZ dan AA ditangkap pada Kamis (16/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang disita yakni karung berisi 9 kilogram ganja, dan dua unit handphone (HP).

Seluruh tersangka dan barang bukti narkoba berupa empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja diamankan di Polres Aceh Timur, ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Ray)

About Post Author