29/03/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

POINT CATATAN PENTING DALAM _HEARING_ PRIMA DENGAN DINAS PERTANIAN KABUPATEN SUMBAWA TERKAIT PERSOALAN PUPUK SUBSIDI

19 Januari 2022

 

Laporan Artikel : Ivan

 

*PRESS RELEASE*

Sumbawa, 18 Januari 2022

POINT CATATAN PENTING DALAM _HEARING_ PRIMA DENGAN DINAS PERTANIAN KABUPATEN SUMBAWA TERKAIT PERSOALAN PUPUK SUBSIDI

Assalamualaikum warahmatullahi wabarrakatuh

Salam Rakyat Adil Makmur

Partai Rakyat Adil Makmur yang kemudian disebut PRIMA merupakan wadah Partai Politik Alternatif dan Baru umurnya. Mengapa kemudian disebutkan alternatif, karena PRIMA hadir sebagai solusi kepada masyarakat dalam mengakomodir persoalan masyarakat yang selama ini tidak mampu diakomodir oleh Partai Politik yang ada saat ini. Padahal kebanyakan dari partai politik yang ada, sudah memiliki keterwakilan yang mempunyai kewenangan untuk mengintervensi bahkan mengatur jalannya kehidupan bernegara melalui kebijakan serta regulasi yang dibuat, dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif.

PRIMA hadir atas dasar ketidakmampuan Partai Politik yang ada dalam mengatasi persoalan tersebut. Untuk itu dalam _hearing_ dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, PRIMA mengangkat Persoalan Pupuk Subsidi yang gemar terjadi setiap tahunnya. Adapun yang jadi Persoalan ialah :

1. Persoalan Penjualan Pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 tenang Alokasi Pupuk Subsidi dan Harga Eceran Tertinggi bahwa penjualan pupuk subsidi tidak boleh melebihi harga HET yang sudah ditetapkan.
Dari berbagai daerah yang ditemukan banyak ketimpangan misalnya di Kec. Ropang, disana petani membayar pupuk dengan harga Rp. 150.000 Per-Karung untuk Jenis Urea, di Kec. Tarano dijual seharga Rp. 180.00 per-Karung. Ini sudah melanggar ketentuan yang semestinya yaitu, untuk jenis Urea adalah Rp.112.500, seharusnya sanksi sudah dijatuhkan untuk oknum nakal seperti ini. Apalagi dengan adanya KPPP mestinya pelanggaran seperti ini harus disikapi.

2. Petani yang tidak mengusulkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat menebus pupuk subsid. Kasus ini sering terjadi dan lewat dari pengawasan. Sehingga, dampaknya dapat mengurangi jatah pupuk subsidi bagi petani yang lain, belum lagi urusan Alokasi Pupuk Subsidi yang kian tahun kian menurun diberikan oleh pemerintah.

Keterangan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, berikut :

1. Tidak adanya laporan yang membuat KPPP untuk melakukan tindakan.

2. Tidak adanya bukti yang jelas.

3. Petani diharapkan inovatif dan kreatif untuk menggunakan pupuk organik sebagai salah satu metode menutupi kekurangan dari penggunaan pupuk kimia.

Point’ evaluasi :

1. KPPP kami anggap tidak bekerja sesuai tupoksinya padahal peran KPPP sangatlah penting dalam menjamin mutu serta tepat sasaran, waktu, jumlah dan Harga dari Pupuk Subsidi ini disalurkan. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 16 Tahun 2012 telah di atur mekanisme pengawasannya. Adapun yang menjadi bagian dari pada KPPP tersebut ialah :
a. Bupati
b. SeKDa
c. kepolisian
d. Diskoperindag
e. Dinas Pertanian
f. Komisi 2 DPRD
f. PPL dan Lain – lain.

Seharusnya ada atau tidak adanya laporan tentang persoalan tersebut mestinya sudah menjadi tanggung jawab KPPP dalam menindak dan mencegah persoalan-persoalan yang terjadi terkait pupuk subsidi dan perihal bukti seharusnya sudah ditemukan begitu KPPP menjalankan tugas dengan semestinya.

2. Tidak adanya Papan Harga dan Jenis Pupuk padahal telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 17 Tahun 2011. Bahwa pengecer diwajibkan memasang papan harga dan jenis pupuk yang dijual dan disubsidikan. Sebenarnya tanpa laporan hal ini memang sudah kewajiban ditanggapi oleh KPPP. Agar dapat mencegah terjadinya penjualan pupuk di atas HET.

3. Tidak adanya kwitansi pembayaran yang diberikan Pengecer kepada petani yang menebus pupuk subsidi. Harusnya kwitansi pembayaran menjadi kewajiban yang ditetapkan pemerintah untuk pengecer agar mencegah ketimpangan/penyelewengan harga yang dilakukan di tingkat Lini IV (pengecer).

Solusi yang ditawarkan PRIMA :
1. Mengangkat dan Memanfaatkan BUMD dan BUMDES sebagai jalur dari pada Pendistribusian dan Penyaluran Pupuk Subsidi dengan alasan mencegah terjadinya penyelewengan sekaligus dapat mengaktifkan peran BUMD dan BUMDES untuk kemajuan Daerah dan Desa. Bukan malah menjadi Koperasi yang hanya menawarkan Pinjaman Uang kepada masyarakat.

Demikian _Prease Realese_ dari hasil _hearing_PRIMA dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa. Kasus ini akan tetap kami kawal dan akan terus berlanjut sampai ada tindakan dari pemerintah dan apabila tidak ada. Maka kami segenap Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) akan melakukan tindakan berikutnya dalam menghapus tirani ini.
Ketegasan, Kejujuran, Keadilan dari Pemerintah sangat diharapkan, sebab beban ini telah ditanggung rakyat setiap tahunnya, pupuk bisa dikatakan telah menjadi kebutuhan pokok petani yang harus dipenuhi.

Artikel : Ivan

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarrakatuh

 

#PartainyaRakyatBiasa
#MenangkanPancasila

About Post Author