22 November 2022
Laporan : Irawan
Pimpinan Ormas SBSI 1992 KLU
Menyoroti Dugaan Hotel dan Resaurant di Gili Trawangan Menjual Belikan Limbah Minyak Goreng Bekas
Lotara -(asianationnews) – Pimpinan Serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 kabupaten Lombok utara (KLU), Sahrudin menyoroti masih banyak hotel dan restaurant belum taat dengan surat edaran pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana, ada temuan adanya dugaan beberapa hotel, restaurant dan warung makan di gili trawangan , masih menjual minyak goreng bekas
“padahal tahun 2017 sudah ada SE (surat edaran) gubernur ntb no. 510 tahun 2017 tentang larangan penjualan minyak goreng bekas di provinsi Nusa Tenggara Barat”tegasnya
Sahrudin atau akrab di panggil gobah sehari hari menhimbau kepada manager atau karyawan yang bekerja di hotel atau restaurant jangan coba coba untuk menjual atau menggelapkan minyak goreng bekas, karena ada Sangsi hukum sesuai surat edaran atau imbauan Gubernur dalam surat edarannya nomor 510/111/tahun 2017 tertanggal 26 April 2017 cukup jelas.
” Saya kwatir dan menduga minyak yang di jual oleh karyawan hotel dan restaurant ke oknum pembeli limbah minyak goreng bekas, di daur ulang kemabali dan di jual kepenjual gorengan kepasar pasar sehingga berdampak besar terhadap kesehatan kita dan anak anak kita” katanya
masih kata sahrudin saya sudah mengantongi beberapa nama hotel dan restaurant sesuai informasi yang saya dapatkan kemudian dalam waktu dekat saya berkoordinasi dengan satgas pangan ntb ,pihak kepolisian dan pemerintah setempat untuk meminta SIDAK kehotel dan resturant di gili trawangan” tutupnya (Irawan)
More Stories
Wartawan Di Aceh Utara Akan Melaporkan Oknum Aparatur Desa Matang Tunong Yang Mengintimidasi Wartawan
SMKN 3 Langsa Raih Juara II Pada Kompetisi Keahlian ke 14 ASEAN 2024
The leadership system of PTPN 1 Regional 6 is not only detrimental to the people but also to the state