29/03/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Foto : Bukti pembayaran PBB PMA tersebut menggunakan nama perorangan

Perusahaan PMA Di Medana Masih Menggunakan Nominee Dan Pembayaran PBB Masih Menggunakan Nama Perorangan

31 Oktober 2022

 

 Laporan / Foto  : Dana

 

Perusahaan PMA Di Medana Masih Menggunakan Nominee Dan Pembayaran PBB Masih Menggunakan Nama Perorangan

 

 

Foto : Bukti pembayaran PBB PMA tersebut menggunakan nama perorangan

 

LOTARA -ASIANATIONNEWS.COM PT.lombok serasi anggun di dusun Teluk dalem kern desa medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara  di duga masih menggunakan nomininee, karena adanya aturan dalam UU Agraria, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan empat syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Perjanjian nominee tidak memenuhi syarat ‘sebab yang halal’ karena sebab dibuatnya perjanjian ini adalah untuk melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang, yaitu untuk WNA menguasai dan mempunyai tanah hak milik. Dengan demikian, karena perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum sehingga perjanjian nominee yang dibuat oleh para pihak menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Senin (31/10/22)

Kartini (55) CS salah satu warga di dusun Teluk dalem kern berjuang untuk mengambil haknya atas tanah yang di kuasai oleh jenings an nicol seluas 9.361   m² dengan perkara Nomor: 4/Pdt.G/2022/pn.mtr, dengan batas-batas sebagai sebagai berikut :

Sebelah Utara : Parkiran / Fasilitas Desa Medana / Bangunan Rumah Munawar
Sebelah Timur : Tanah Negara Atau Roi Pantai
Sebelah Barat  : Jalan Tanah
Sebelah Selatan : Bangunan Hotel The Lombok Lodge,

akan tetapi gugatan kami tidak diterima oleh hakim ,sedangkan saksi kami lengkap dan dokumen kami lengkap.

“Kami yakin bahwa keadilan dinegara Indonesia ini  akan berpihak kepada kami kaum lemah,sudah 20 tahun kami menanti hari hari dimana tanah orang tua kami akan kembali  kepada kami,saat ini kami tidak mempunyai tanah kami tinggal di pantai namun di usir oleh pemiliknya,kami pindah dari satu tempat ketempat yang lain.
Gugatan kami kemarin di tolak sehingga kami kalah,sekarang ini kami melakukan
banding dipengadian negri matram”

Kasus tersebut menjadi perhatian ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) NTB,  Dana Atmawadi setelah mendapat laporan dari pihak penggugat beberapa waktu lalu dan melakukan pememantauan oleh tim bidang Investigasi Hukum dan HAM menemukan bahwa PT. Lombok Serasi Anggun saat ini melihat bukti pembayaran pajak dan bangunan masih menggunakan nama perorangan dengan nama H.khamson

“bahwa kita tau ini kan PT kenapa masih menggunakan perorangan, dalam waktu dekat ini kami akan datang kedinas terkait kalau ada terbukti pembiaran dan ada kerjasma antara Nicole Ann Jennings maka  kami akan bawa keranah hukum. ” Jelasnya (Dana)

About Post Author