09/09/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Pertanyakan Izin Operasi 13 kapal Pembersih Lapisan Minyak DiPerairan Atas Aceh Timur.

5 September 2021

 

 

  Laporan : Ray

 

Pertanyakan Izin Operasi 13 kapal Pembersih Lapisan Minyak DiPerairan Atas Aceh Timur.

 

IDI (ANN) – LSM Gerakan Pemuda Rencong Anti Korupsi (GEPRAK) meminta Kesyahbandara Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Langsa agar terbuka terkait izin olah gerak terhadap 13 Kapal yang dikerahkan oleh PEP Pangkalan Susu untuk melakukan pembersihan lapisan tipis minyak dengan menggunakan oil boom atau alat untuk melokalisir sebaran film minyak di air dan oil skimmer (alat untuk memisahkan minyak di air). Sabtu (04/09/2021).

Dari berita sebelumnya bahwa ditemukan adanya indikasi gelembung gas yang berasal dari sumur H-4 Langsa Offshore yang berlokasi sekitar 30 mil laut dari pantai Kuala Idi, yang dulu dikelola oleh Technical Assistance Contract Blue Sky dan telah ditutup sejak November 2017.

Menurut informasi bahwa untuk menanggulangi hal tersebut telah dilakukan langkah-langkah untuk menghentikan gelembung gas dan membersihkan lapisan tipis minyak di sekitar area sumur H-4 Langsa Offshore tersebut dengan menggerakkan 13 kapal oleh PEP Pangkalan Susu, namun ke 13 kapal tersebut patut di pertanyakan terkait Izin Olah Geraknya walaupun itu sifatnya emergency (darurat).

Munazir selaku ketua GEPRAK menduga bahwa KSOP Kelas IV Langsa tidak serius dalam menanggulangi tumpahan Minyak yang sudah mencemari pantai Aceh Timur.

“Karena sampai dengan hari ini belum ada informasi terkait Izin Olah Gerak terhadap 13 kapal yang sudah beroperasi tersebut, atau kemungkinan besar dari ke 13 kapal tersebut tidak semuanya memiliki izin olah gerak dan sampai hari ini KSOP Kelas IV Langsa pun belum membuat Posko Penanggulangan tumpahan minyak tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan, KSOP Kelas IV Langsa mempunyai 3 (Tiga) wilayah kerja Aceh Tamiang, Langsa dan Aceh Timur, sudah sepatutnya kapal yang bergerak di wilayahnya mendapatkan izin olah gerak, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan nantinya di laut.

KSOP Kelas IV Langsa merupakan unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dimana KSOP Langsa mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Seharusnya dengan kejadian ini, KSOP Kelas IV Langsa dengan sigap dan cepat untuk memberitahukan informasi untuk aktifitas warga dan nelayan yang terdampak oleh tumpahan minyak itu sesuai dengan prosedur kedaruratan tentang penanggulangan minyak yang telah mencemari pantai Aceh Timur dan membuat posko penanggulangan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait serta melihat izin olah gerak dari 13 kapal yang hari ini sudah beroperasi.

Kami juga meminta agar KSOP kelas IV langsa mengupdate sejauh mana penanganan dan penyebaran tumpahan minyak tersebut dan menginformasikan kepada publik yakni kapan tumpahan minyak itu dapat dihentikan, apa akibat terhadap kehidupan dan bagaimana menangani akibat-akibat dari pencemaran itu sesuai standar kesehatan dan keselamatan.

Saat ini publik belum mendapatkan informasi utuh baik dari Pertamina atau KSOP kelas IV Langsa bahkan instansi terkait, khususnya gambar citra satelit tentang peta sebaran luasan pencemaran dari tumpahan minyak mentah.

GEPRAK melihat tidak ada informasi resmi mengenai pengukuran ilmiah dan akurat yang menggunakan teknologi informasi oleh Pertamina, KSOP kelas IV Langsa atau intstansi terkait, kita khawatir bahwa ada yang disembunyikan dan kemungkinan berbahaya dampak yang diakibatkan dari tumpahan minyak tersebut.

“Jadi, secara tegas kami meminta kepada pihak terkait agar dengan serius dalam menanggulangi permasalahan yang terjadi di pantai aceh timur yang sudah tercemar akibat gelembung gas yang berasal dari sumur H-4 Langsa Offshore yang berlokasi sekitar 30 mil laut dari pantai Kecamatan Kuala Idi tersebut,” pungkasnya. (Ray)

About Post Author