10 Maret 2021
Laporan : Ray
Perjuangan Panjang Berbuah Manis, Setelah 2 Tahun Akhirnya Darkasyi Dilantik Menjadi Kades Blang Paoh Dua
IDI Aceh Timur (ANN) – Akhir dari perjuangan yang panjang dan melelahkan, pada sekitar dua tahun yang lalu setelah terpilih dalam pemilihan kades, Darkasyi yang tampil sebagai pemenang dalam pemilihan tersebut seharusnya telah lama menjadi kades Desa Blang Pauh Dua Kecamatan Julok, namun berbanding terbalik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur malah tidak mau melantik Kades Terpilih Darkasyi sebagai Kepala Desa Blang Pauh Dua Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
Sontak saja dikala itu Darkasyi yang tidak ingin diam saja dengan hal yang terjadi, dengan berbagai daya dan upaya dia tempuh untuk mendapatkan haknya, mengingat beliau sudah terpilih secara sah dan menang mutlak, serta dipilih oleh ratusan orang pemilih dalam pilkades yang diselenggarakan pada tanggal 2 September 2019 silam,
Karena merasa haknya dipermainkan oleh pejabat pemerintah maka pada bulan April 2020, Darkasyi mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh, dan setelah lebih kurang 13 kali persidangan serta memakan waktu yang tidak singkat, akhirnya pada bulan September 2020 PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Darkasyi melawan Bupati Aceh Timur, dengan amar putusan memerintahkan Bupati Aceh Timur melantik Darkasy Sebagai Keuchik (Kepala Desa, Red).
Namun disisi lain, pihak Bupati Aceh Timur tidak serta merta menerima amar putusan PTUN Banda Aceh tersebut dan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan setelah menunggu sekitar lima bulan lamanya, akhirnya pada tanggal 1 Februari 2021 PTTUN Medan dengan nomor perkara 20/G/2020/PTUN.BNA memutuskan dan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh.
Dengan point-poin amar putusan diantaranya :
– Menyatakan batal perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrecmatige overheisdaad) yang dilakukan Bupati Aceh Timur berupa tindakan tidak mensahkan dan melantik penggugat sebagai Keuchik Terpilih secara sah dalam pemilihan Keuchik Blang Pauh Dua Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
– Mewajibkan untuk Mencabut Surat Bupati Aceh Timur Nomor: 140/2023, tanggal 3 Maret 2020 Perihal Penegasan Terhadap Hasil . Pemilihan Keuchik Gampong Blang Pauh Dua;
• Mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 148.1/08/141/PEM/G/PJ/2020, tanggal 19 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Keuchik/Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang Pauh Dua Kecamatan Julok atas nama Muallim;
• Mencabut Surat Perintah Tugas Nomor: 141/1303/PEM/2019 tanggal 2 Desember 2019;
• Mencabut Surat Camat Kecamatan Julok Nomor: 140/0615/2020, tanggal 11 Maret 2020 Perihal Penegasan Hasil Pilkades;
– Mewajibkan Tergugat I untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa mensahkan dan melantik penggugat sebagai Keuchik gampong Blang Pauh Dua Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
Kini Setelah menerima Putusan PTTUN Medan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) akhirnya pada Rabu 10 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM. Thaib SH. MH melalui Camat Julok Adnan S.Ag melantik Darkasyi sebagai Keuchik Blang Pauh Dua tertuang dalam surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/02/141/PEM/ G/DEF/2021.
Keuchik Darkasyi menceritakan panjang lebar terkait sepak terjang dalam perjuangan yang dilakoninya untuk mencapai singgasana Kursi Keuchik Blang Pauh Dua.
“Saya sebenarnya sudah malas memikirkan masalah ini, karena menuruti keinginan masyarakatlah yang telah memilih saya maka saya harus memperjuangkan apa yang diinginkan masyarakat, dan dijadikan sebagai pemimpin dikalangan masyarakat.
Saya harus kerja keras untuk meyakinkan pemerintah Aceh Timur bahwa saya harus dilantik karena saya sudah terpilih secara sah dan meyakinkan” ungkap Darkasyi Rabu (10/03).
Tidak hanya itu, Keuchik Darkasy juga mengharapkan bimbingan dan arahan dalam bertugas, supaya dapat melayani masyarakat dengan baik. “Saya Mohon bimbingan dan arahan dari Kecamatan Julok dan juga Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, agar supaya saya dapat bekerja melayani masyarakat dengan baik sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku” Tandas Darkasyi.***(Ray)
More Stories
Pro Musafadh (Pro MUALEM-DEK FAD) Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fadh, Unggul di Pilkada Aceh 2024
Pria di Aceh Utara Melapor Kasus Penganiayaan di TPS ke Polisi
Paskibra Sekolah MAN1 Langsa Sabet 7 Trophy Termasuk Juara Umum Bergilir Kadis Pendidikan Sumut