Mataram (ANN) – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) aksi unjuk rasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin 9 Mei hingga Kamis 12 Mei 2022 menuai protes dari DPM UMMAT Mataram.
Aksi unjuk rasa tersebut dibubarkan pihak kepolisian dan TNI serta mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 10 orang dari massa aksi blokir jalan, Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Pemda Bima yang tidak mampu memperbaiki Infrastruktur selama beberapa tahun terakhir di Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Menurut Rifal NA Ketua DPM UMMAT Mataram dari kabar yang beredar, gerakan berturut-turut yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta menggugat ( AMANAT) Sama sekali tidak ada respon dan niat baik dari pemerintah Kabupaten Bima, tak ada satupun perwakilan dari pemerintah Daerah kabupaten bima yang menemui masa aksi baik dari Bupati Bima maupun DPRD Kabupaten Bima.
Malahan mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Monta di hadang dengan tindakan represif oleh aparat penegak hukum dan Sikap apatis, tidak profesional oleh Pemda Bima dan DPRD kab. Bima
Ketua dan jajaran pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas muhammadiyah mataram (DPM UMMAT) sangat turut prihatin atas tindakan dan prilaku yang dilakukan oleh Pemda Bima beserta aparat penegak hukum lainnya kepada mahasiswa dan masyarakat Kecamata Monta Kabupaten Bima.
Penegasan Ketua DPM UMMAT Mataram bahwa yang kita ketahui bersama bahwa Pemda Kabupaten Bima lebih Khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima ( DPRD Kab. Bima) & Aparatur penegak hukum memiliki tugas dan fungsi yang sangat positif tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat Indonesia.
Dan untuk aparat penegak hukum tugas kalian sudah tertera jelas di Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tandasnya.
Sementara di sinyalir awak media ANN, Pihak Polres Bima telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosialnya, bahwa “tindakan dengan sengaja meblokir /penutupan jalan umum yang mengganggu serta membahayakan keamanan lalu lintas, akan dikenai sanksi pidana pasal 129 KUHP dengan kurungan penjaran 9 tahun.
Ketua DPM UMMAT Mataram menegaskan, Untuk Pemda Bima dan lebih Khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima tugas kalian sudah terterah jelas pada Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2018 bahwa DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Tapi apa alhasil kita bisa melihat dengan kacamata kita bersama, Suara masyarakat dan suara mahasiswa di bungkam dengan dalil mengganggu aktivitas pengguna jalan/ pemblokiran jalan
Aspirasi adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Kab. Bima dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan DPR Kab.Bima itu yang perlu di catat dan di pelajari oleh Ketua DPRD Kab. Bima.
Kami dari Lembaga Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas muhammadiyah mataram ( DPM UMMAT) Meminta kepada Kapolda NTB dan Kapolres Kab. Bima agar segera membebaskan 10 orang Mahasiswa tanpa syarat.
***iv001***
More Stories
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
Badko HMI Bali Nusra Ajak Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak NTB
Sejumlah Ormas Silaturahmi Gelar Buka Puasa Bersama