28/03/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur.

1 Oktober 2022

 

 

  Laporan: Ita

Editor: Fauzi

 

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur.

 

Aceh Timur (ANN) – Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tahun 2022, di lakukan di kantor kejaksaan pada Jum’at 30/09/22.

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian: Narkotika jenis sabu sebanyak.196,38 gram dan Narkotika jenis ganja sebanyak 12.723,02 gram dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur.

Adapun sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dibakar. Prosesi pemusnahan barang haram tersebut di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut merupakan barang bukti dari 88 perkara sejak Maret sampai September 2022, narkotika sebanyak 58 perkara.

“Untuk perkara orang dan harta benda sebanyak 18 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H.,M.H. saat menyampaikan sambutannya.

Menurutnya, perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL ) sebanyak 12 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ), minyak dan gas (migas) dan qanun.

“Barang bukti dalam perkara ini berupa handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Begitu juga dengan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Kajari.

Kajari menyebutkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan ke masyarakat dalam penegakan hukum.” Terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H.,M.H. (Ita)

About Post Author