BIDIKACEH.COM – GORONTALO : Pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 72 triliun kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia. Dalam pengelolaan dana desa tersebut, Kementerian Dalam Negeri diberikan amanah untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih sistematis, terstruktur dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Sebagaimana telah dimulai sejak tahun 2015, pada tahun anggaran 2020 ini, pemerintah kembali mengalokasikan dan akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 72 triliun kepada seluruh desa di Indonesia,” kata Ketua Penyelenggara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Kementerian Dalam Negeri, Efendi, di Gedung Bele li Mbui, Kota Gorontalo, Kamis (20/2/2020). Baca juga: Laporan Fiktif Dana Desa Rp 260,7 Juta, Seorang Bendahara Ditahan Polisi Rapat yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba ini merupakan salah satu dari 3 tahap yang dilakukan serentak di 9 provinsi di Indonesia. Penyelenggaraan di Gorontalo bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Gorontalo. Dalam pertemuan, dihadiri 780 orang peserta yang berasal dari Forkopimda, inspektur daerah, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dan kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi dan kabupaten, serta camat dan kepala desa se-Provinsi Gorontalo. “Kami berusaha mengoptimalkan sinergitas antara kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa untuk menciptakan penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia di desa,” jelas Efendi. Baca juga: Mendagri Ajak Pemda Ikut Awasi Penggunaan Dana Desa Melalui rapat ini, Kementerian Dalam Negeri mengharapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa memahami kebijakan pengalokasian dan percepatan penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, serta pengelolaan dan pengawasan keuangan desa. Sehingga, terbangun komitmen dan dukungan percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin. Sejumlah narasumber dihadirkan dalam pertemuan ini. Mereka adalah Robert Simbolon Deputi I Bidang I Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Auditor Madya Tumonggi Siregar dari Inspektorat Jenderal kementerian Dalam Negeri, Supriadi Direktur Pengembagan Usaha Transmigrasi Kementerian Desa, Supriyadi Kepala BPKP Provinsi Gorontalo, dan Kresnadi Prabowo Mukti Kepala DAK Non Fisik kementerian Keuangan []
=========================================================================
Sumber : KOMPAS.com
More Stories
Dukung program Hilirisasi Sektor Pertanian, STN : Hilirisasi Program Pro Petani
LMND Akhiri Dewan Nasional Dengan Rumusan Agenda Kerakyatan
Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, PRIMA Dorong PDIP Dewasa dalam Berpolitik