01/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Pemberlakuan PPKM : Babinsa Dan Perangkat Gampong Kompak Dirikan Posko

25 April  2021

 

 Laporan : Chik

 

Pemberlakuan PPKM : Babinsa Dan Perangkat Gampong Kompak Dirikan Posko

Aceh Timur (ANN) – Serma Annas Shabri Babinsa Koramil 17/Idi Tunong Kodim 0104/Atim, bersama dengan perangkat Desa dan warga binaan mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, di Desa Seunebuk Baro, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (24-04-2021).

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri No. 3 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran wabah Covid 19.

Serma Annas Shabri menyampaikan Posko PPKM ini merupakan posko yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19 dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu tingkat pedesaan.

Lanjutnya diharapkan kepada masyarakat khususnya warga Desa Seunebuk Baro agar memberikan dukungan dengan berdirinya Posko Mikro ditingkat Desa yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa.

“Posko ini kita buat agar kegiatan yang ada diwilayah bisa termonitoring dan terkontrol”, tegas Annas.

Danramil 17/Idt Kapten Inf Edy Chandra dikesempatan lain menyampaikan, kegiatan yang dilakukan anggotanya merupakan suatu bentuk keperdulian TNI kepada masyarakat, dalam hal ini pendirinan Posko PPKM Mikro sebagai tempat untuk mempersempit penyebaran Covid 19 di tingkat pemerintahan paling bawah, pungkasnya. *(Chik/Red)

About Post Author