01/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Pelibatan Publik Dalam Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Rumah Bolon

Masnauli Butar Butar (Pamong Budaya BPCB Aceh)

Menanggapi hasil zoom meeting yang dilaksanakan Oleh BPCB Aceh yang melibatkan Direktur Pelindungan kebudayaan, Budaya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumatera Utara, Pemerintah Kab. Simalungun, TACB Prov. Sumatera Utara, TACB Kab. Karo, Pegiat Budaya, Pemerhati Budaya, Penatua adat, unsur akademisi dan lain lain patut diacung jempol. Dalam Zoom meeting telah dimulai musyawarah dan mendera masukan dari berbagai pihak.

Ini menjadi langkah pertama koordinasi dan bermusyawarah sebagaimana tujuan kita menyelesaikan masalah rubuhnya rumah Bolon tersebut. Untuk kali ini, tidak boleh lagi saling menyalahkan atau menyudutkan akan tetapi bagaimana kita semua saling bersinergi dalam pemugaran,dan revitalisasi bangunan rumah adat yg sudah roboh. Disamping pemugaran bangunan, revitalisasi penguatan potensi nilai nilai penting bangunan tersebut juga harus digali.

Nenek moyang kita dahulu juga membangun rumah tersebut dengan cara bermusyawarah, lalu bergotong royong melaksanakan pembangunan. Menurut cerita Bapak Ucok yang dulu menjadi juru kunci rumah adat ini, pembangunan rumah ini dilakukan dengan cara gotong royong dimanifestasikan  simbol 8 tiang penyangga yang merupakan sumbangan dari 8 desa adat saat itu.

Ada juga yang menyumbang tenaga, ada juga yang menyumbang pikiran, ada juga yang menyumbang, bulu godang (bambu jenis keras), ijuk, dan lain lainnya, maka terwujudlah rumah Bolon yang kokoh. Raja menyertakan peran boru dalam penyumbangan tiang utama. Peran serta Dalihan Natolu dalam istilah suku Batak Toba dan Tolu Sahundulan (Simalungun) Martondong Ningon, Hormat, Sombah, Marsanina Ningon Pakkei, Manat, Marboru Ningon Elek, Pakkei turut dilibatkan dalam pembangunan sebuah rumah adat pada masa lampau.

Adat Batak mengajarkan untuk saling tolong menolong, bergotong royong, bermusyawah tidak hanya dalam pembangunan sebuah rumah adat tetapi kegiatan laiinya juga demikian. Itulah salah satu Kearifan lokal yang termuat dalam filosofi yang terdapat pada rumah Bolon.

Penanganan kedua, dilaksanakan dengan membuat studi teknis pemugaran dan revitalisasi untuk menentukan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan dan bahan bangunan yang akan digunakan. Pada tahun 2014 dan tahun 2015 lalu, BPCB Aceh bekerja sama dengan tenaga ahli pemugaran dari Borobudur yang juga melibatkan Pemilik Cagar Budaya (Yayasan Rumah Bolon, Pemerhati Sejarah, Penatua Adat, Juru Pelihara Situs) dalam pengkajian.

Dan, pada saat studi teknis ini juga harus melibatkan pemangku kepentingan seperti Gubernur/Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara, Bupati/Dinas Kebudayaan Kab. Simalungun, Camat  Setempat, Kepala Desa, Penatua Adat, Tokoh masyarakat, Juru Pelihara Situs, Pemilik/ahli waris/Yayasan/adat dan lain lain.

Tahun 2014, BPCB Aceh melakukan studi Teknis Konservasi yang juga melibatkan tenaga ahli dari konservasi yang menghasilkan rekomendasi konservasi dan pemugaran. menurut hasil penelitian jenis kayu yang digunakan adalah jenis kayu keras, kayu local seperti Kayu Pokki (hau pokki), Mayang (meranti merah).

Pada tahun 2015, Brahmantara dkk dari Borobudur, telah melakukan kajian Metode Konservasi Bangunan Kayu Masyarakat Simalungun. Dalam buku Hasil Kajian Balai Konservasi Borobudur Tahun 2015 : metode yang digunakan dalam dua tahapan pengumpulan data yaitu studi literatur, survey dan perekaman data langsung dilapangan, wawancara dan observasi. Survey yang dilakukan meliputi kerusakan structural dan arsitektural (pondasi, umpak, kondisi tanah, dinding, kolom dinding, lantai, atap, rangka atap, unsur dekoratif, ragam hias dll) serta kerusakan material bangunan.jenis.

Harapan

Kepedulian masyarakat setempat terhadap pelestarian rumah Bolon saat ini sangat diharapkan. Untuk saat ini diperlukan pemugaran total rumah bolon. Dalam pemugaran dibutuhkan pemikiran, tenaga dan bahan bangunan yang diperlukan. Untuk bahan bangunan seperti hau pokki, bulu godang, ijuk, alam setempat masih menyediakan. tinggal koordinasi dengan instansi terkait seperti Bupati, Dinas Kehutanan, Penatua adat, Kepala desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat Kab. Simalungun dilibatkan. Perlunya pelibatan publik dalam pemugaran ini, karena merekalah pemilik bangunan cagar budaya Rumah Bolon. Pemerintah memfasilitasi dan mengakomodasi parsisipasi aksi masyarakat. Masyarakat dan pemerintah merupakan kelompok yang terlibat dalam pengembangan dan pelestarian cagar budaya. kedudukan pemerintah sebagai motor penggerak yang disambut baik oleh masyarakat dalam upaya pelestarian dan pemeliharaan  cagar budaya, menjadikan hubungan keduanya diwujudkan sebagai mitra yang saling menguatkan dan sejajar demi mencapai tujuan bersama walaupun latar belakang yang berbeda.

About Post Author