29/03/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

PDAM KLU Di Demo Masa LSM GPII dan Surak Agung

Laporan : Budi

Lombok Utara (ANN) Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Utara yaitu Surak Agung dan GPII, menggelar aksi mendatangi kantor Perumda Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara (KLU) di Tanjung pada Kamis (19/5/2022). Kedatangan dua LSM tersebut dibaluti aksi demonstrasi dengan tujuan meminta pihak PDAM KLU menurunkan kembali tarif air yang beberapa bulan lalu tengah mengalami kenaikan.

“Kami menuntut Dirut PDAM KLU menurunkan tarif air, kalau tarif air tidak bisa turun, maka Direktur PDAM yang harus turun dari jabatannya,” teriak Wira Maya Arnadi, Koordinator Lapangan demonstrasi tersebut.

Pihak demonstran dan pihak PDAM dalam peristiwa ini gagal bertatap muka, lantaran kedua pihak tidak menemui kata sepakat pada teknis dialog.

“Kami ingin dirut keluar menemui kami di depan,” tantang Maya.

Menanggapi itu, Direktur PDAM KLU Firmansyah menyatakan sudah mengundang perwakilan demonstran untuk menemuinya di ruangan, bahkan ia dan pihaknya telah mempersiapkan ruang untuk pertemuan mereka. Kendati demikian, masa demonstran menolak diajak berdialog di ruangan.

Skema tarif air baru PDAM KLU

“Kami sudah undang mereka untuk berdialog di ruangan yang telah kami persiapkan, namun mereka menolak,” jelas Firmansyah kepada media usai demonstrasi tersebut.

Menurut Firmansyah, pihak PDAM KLU tidak berwenang menaikkan atau menurunkan tarif air. Naiknya tarif air yang selama 10 tahun ini belum berubah, diakibatkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 690-579 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-NTB. SK tersebut pun terbit atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Dua dasar hukum tersebut, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan SK Gubernur NTB Nomor 690-579 Tahun 2021 kemudian ditindaklanjuti oleh Pemda KLU dengan terbitnya Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung.

Batas tarif air minum di NTB

“Tidak ada wewenang kami di sini, kenaikan itu dimulai dari pusat, adanya Permendagri, kemudian ditindaklanjuti pemprov dengan SK Gubernur, lalu Perbup Lombok Utara. Jika kami tidak menaikkan tarif maka konsekuensinya pemda harus memberikan subsidi kepada pelanggan PDAM, sementara kondisi keuangan daerah kita tidak dalam kondisi baik,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, sebelum kenaikan tafir ini dilakukan, pihak PDAM dan Pemda KLU telah bersama-sama melakukan kajian, dibantu oleh pihak BPKP. Menurutnya, kemampuan masyarakat dan kemampuan daerah juga menjadi faktor penting dalam memperhitungkan kenaikan tarif.

“Sudah lama kami lakukan pengkajian, bersama Pemda KLU dan dibantu oleh BPKP. Semua hal kita pertimbangkan dengan matang termasuk kemampuan masyarakat dan pemda,” paparnya.

Kenaikan tarif air di PDAM KLU tergolong murah, beber Firmansyah. Bahkan pihaknya memberikan tarif lebih murah dari ambang batas minimal harga yang ditentukan dalam SK Gubernur NTB tersebut.

“Di SK Gubernur NTB, minimal tarif air itu Rp 4.094 tapi di PDAM KLU tarif paling mahal untuk pemakaian Rumah Tangga Golongan C (keluarga mewah) hanya sampai Rp 3.800, dan yang paling murah Rp 2.500 per meter kubik untuk pemakaian standar 10 meter kubik,” katanya.

Skema pengajuan penurunan golongan tarif air minum PDAM KLU

Menurutnya, tarif tersebut berlaku progresif, pemakaian 10 meter kubik tersebut adalah rata-rata pemakaian dasar warga. Jika lebih dari itu maka mereka (pelanggan) memiliki kebutuhan lebih sehingga dikenakan tarif progresif (lebih dari 10 meter kubik, hitungan tarif berbeda). Hal ini dilakukan pihak pemerintah guna mengedukasi agar masyarakat lebih bijak menggunakan air.

“Kenaikannya untuk rumah tangga itu rata-rata Rp 1.100 sampai Rp 1.800, angkan tersebut dinilai masih terjangkau bagi warga. Itu hasil diskusi kami dengan pemda. Terkait tarif progresif justru kami menerapkan itu agar masyarakat lebih hemat dan lebih bijak, tidak boros atau berlebihan dalam menggunakan air,” pungkas Firmansyah.

Di sisi lain, alasan kenaikan tarif air tersebut juga guna menunjang operasional PDAM KLU yang dinilai belum maksimal. Agar pendapatan yang diraih PDAM KLU dapat relevan dengan biaya operasional yang dikeluarkan.

“Kami tidak ingin seperti PDAM di Bima, biaya operasional yang dikeluarkan lebih banyak ketimbang pendapatan yang dihasilkan, dan pada akhirnya mereka kolaps,” tegasnya.

Di samping itu, lanjut Firmansyah, PDAM KLU memberikan ruang bagi masyarakat yang dinilai kurang mampu untuk menurunkan golongan tarifnya. Tentu saja dengan persyaratan seperti melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa, kemudian PDAM KLU akan melakukan verifikasi. Jika hasil verifikasi menyatakan pelanggan yang bersangkutan memang tidak mampu, maka PDAM KLU akan menurunkan golongan tarifnya.

“Tentu saja kami tidak sekaku itu, kami juga tetap memberikan keringanan, jika memang ada warga yang merasa tidak mampu dengan tarif air pada  Rumah Tangga golongan B misalnya, kami bisa turunkan ke golongan A, tentu saja ada persyaratan dan verifikasinya,” tutupnya.

Kembali melirik aksi demonstrasi yang dilakukan dua LSM tersebut, mereka menyatakan kurang puas dengan aksi pertamanya ini, sehingga dalam waktu dekat mereka berencana kembali menggelar aksi serupa.

“Kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak,” ujar Maya, sembari mengajak massa pulang dengan tertib.

About Post Author