19/04/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Ngeri..! Pengusaha WNA Aniaya Pekerjanya Sendiri Berkewarganegaraan WNI

14 Maret 2023

 

 Laporan / Foto  : Dana

 

Ngeri..! Pengusaha WNA Aniaya Pekerjanya Sendiri Berkewarganegaraan WNI

 

Surat Laporan Polisi yang diterima dari Polsek Pemenang, Lombok Utara.

Lombok Utara (ANN) | Pengusaha WNA berasal dari Australia dan teman nya dari New Zealand begitu bebas melakukan keinginan nya, bukan hanya bisa mencari keuntungan dengan usahanya di negara ini bahkan mereka juga bebas untuk melakukan penganiayaaan pekerja nya sebagai pelayan berwarganegara Indonesia.

Atas kejadian tersebut pihak redaksi media ini (ANN) mengutus wartawan kami DANA untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut baik dengan menjumpai korban, saksi serta kanit Reskrim Polsek Pemenang, Lombok Utara.

Kejadian yang telah terjadi dua hari sebelum berita ini dikeluarkan tepatnya Sabtu (11/3/2023). Pada salah satu Bar&Resto Coco Cabana yang dimiliki oleh pengusaha asing asal australia dan teman nya dari Newzealand.

Adapun kronologinya sebagai berikut.

Terlapor (Suspect)
1. Nama : PHILIP RICHARD HAAS (WNA Australia)
Ttl : Australia, 08 Juli 1979
Kewarganegaraan : WNA Australia
Passport : RA1611731

2. Nama : KAHARU BRADLEY BEER (WNA)
TTL : Henderson, 17 November 2003
Kewarganegaraan : WNA New Zealend
Passport : RA491439

 

Pelapor (Korban) 

Nama : SULFIHADI

TTL : Karang Subagan, 1,7,1991

Alamat : Dsn. Karang Subagan Kec. Pemenang, Lombok Utara

Warganegara : Indonesia

 

Kronologis Kejadian

Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama melakukan pengeroyokan yang di lakukan oleh PHILIP dan KAHA kepada korban dengan kronologis awal pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Coco Cabana Bar &Resto di Dsn.Gili Trawangan, Ds.Gili Indah, Kec.Pemenang Kab. Lotara.

Berawal ketika korban sedang mengantarkan minuman keras jenis tequila kepada Bos (representatif owner coco cabana) korban atas nama Mr.PHILIP yang kebetulan pada saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya di lantai dua di Bar&Resto Coco Cabana setelah itu korban bertemu dan mendengarkan cerita dari anak seorang tamu yang mengunjungi Coco Cabana Bar&Resto di tempat Korban bekerja sebagai bentuk keramahan korban melayani tamu, lantas seketika korban di ingatkan oleh salah satu rekan kerja korban bahwa Mr. PHILIP akan marah melihat hal tersebut dan korban merasa khawatir, selanjutnya setelah itu rekan kerja korban yang bernama Sdr.ADE memberitahukan kepada korban dengan mengatakan bahwa Mr.PHILIP meyuruh korban ke area kitchen untuk membantu bersih-bersih di area (dapur), setelah itu korban menuju kearah area kitchen (dapur) namun di pertengahan jalan menuju area kitchen (dapur) Mr.PHILIP memanggil korban dan menegaskan bahwa korban harus menuju ke area kitchen (dapur) untuk membantu melakukan bersih-bersih, setelah korban berada di area kitchen (dapur) selang beberapa saat kemudian Mr.PHILIP dan Mr.KAHA mendatangi korban yang sedang berada di area kitchen dan Mr. PHILIP memasuki area kitchen kemudian memegang lengan korban pada bagian kanan kemudian menyeret korban hingga bagian luar dari area kitchen tepatnya di lorong masuk menuju kitchen, setelah itu tanpa ada alasan yang jelas Mr. PHILIP dan Mr.KAHA melayangkan pukulan kepada korban yang mengenai kepala dan badan korban, setelah itu korban mencoba untuk menghindar berlari kearah office room (ruang kantor)  untuk menyelamatkan diri namun di kejar oleh Mr. PHILIP dan Mr.KAHA dan terjadi pemukulan kembali di tempat tersebut, setelah korban mencoba untuk berlari menyelamatkan diri, datanglah istri dari Mr. PHILIP yang bernama Sdri.AULIA yang melerai kejadian tersebut sehingga korban berlari menuju mes dan mengabarkan kepada rekan kerja korban yang berada di tempat tersebut kemudian setelah itu korban bersama rekan kerja korban mendatangi rumah dari Kepala Dusun Gili Trawangan untuk mengabarkan perihal peristiwa tersebut dan di arahkan menuju Polsek Pemenang untuk melaporkan peristiwa tersebut.Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada bagian wajah tepatnya di kepala bagian sebelah kiri di atas telinga sebelah kiri, dan luka lebam di punggung yang mengakibatkan korban merasa nyeri pada bagian badan kepala dan tangan.

Dana melakukan konfirmasi kepada Kanit Teskrim Polsek Pemenang, Lombok Utara.
Bertemu dengan para saksi yang menceritakan perihal kejadian

Jika dinyatakan bersalah maka tersangka dapat dipidanakan dengan pasal 351 KUHP.  Pasal (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Dana/Red)

About Post Author