1 September 2021
Laporan : Ray
Motif Dendam, Dua Terdakwa Pembunuhan Ibu Dan Anak Divonis Mati
IDI (ANN) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka dengan hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa.
Terdakwa yakni M Rizal Sitorus (39) dan Rabusah (46), keduanya warga Simpang Jernih Aceh Timur. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Khalid didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan terdakwa Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati,” kata Ivan Najjar Alavi.
Ivam Najjar Alavi mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan nak.
“Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,” kata Ivan Najjar Alavi.
MOTIF DENDAM
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh korban SF dan NA karena dilatarbelakangi dendam terkait hutang piutang.
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang,” ungkap Kapolres, Rabu (17/2/2021) lalu. (Ray)
More Stories
*Siswi MIN 3 Aceh Timur Raih Medali Emas Dua Cabang Sekaligus Pada ISAO POSI 2023*
Turun Hingga 60 Cm, Jembatan Berusia 33 Tahun Terancam Roboh
Dinar Puspita Ayu Terpilih Sebagai Forum Penulis Kemenag Aceh Timur (F-PeKAT)