18/Desember/2023
Laporan : Mukmong
Minim Prestasi, LMND Lotim Desak Pj. Bupati Copot Kadis Dikbud
Asianationnews.com | Lombok Timur – Diduga buntut dari kebijakan kontroversi yang di ambil kadis dikbud lotim, Izzuddin, tuai banyak respon negatif dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lotim.
Merespon hal itu, LMND yang menyebut diri sebagai organisasi massa yang secara Nasional mengawal masif isu-isu pendidikan, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lombok Timur pada Senin, 18/12/23.
“LMND secara nasional sangat menyoroti soal pendidikan, dan hari ini tidak terkecuali pada kabupaten Lombok Timur” ujar perdian dalam orasinya.
Selain itu mereka menilai bahwa aksi yang dilakukan tersebut merupakan solidaritas kepada para guru honorer karna diduga telah menjadi korban kapentingan atas pengambilan kebijakan secara sepihak oleh Kadis Dikbud Lotim, Izzuddin. Karnanya mereka menyebut kesejahteraan para guru terlmpau jauh.
“Pendidikan adalah hal yang pundamental dalam kemajuan negara, dan dalam mewujudkan hal itu harus menitik beratkannya kepada kesejahteraan para guru” Eli dalam orasinya
Selain arogan dalam mengambil kebijakan, Kadis Dikbud Lotim, juga diduga menyalah gunakan wewenang sebagai atasan, dimana diduga dia aktif mempropaganda guru untuk ikut mendukung anaknya dalam kontastasi politik pada 2024, menggunakan Kendaraan dinas tidak semestinya, hingga membuat SK bodong untuk kepentingan pribadinya. Hingga dinilali ia abai dengan persoalan Pendidikan yang menjadi tugas wajib baginya.
“Tingginya anggaran pendidikan tidak mencerminkan pada kualitas pendidikan kita” tambah Ham pada orasinya
“Ini karna Kadis Dikbud Lotim, sibuk dengan kepentingan pribadinya” tegas Ham
Kaitannya dengan itu selaku koordinator umum (kordum), Muhammad Hamzani memaparkan beberapa pelanggaran yang di duga telah dilakukan oleh Kadis Dikbud Lotim yaitu pertama penyalah gunaan kendaraan dinas, pengambilan keputusan hingga pengeluaran SK bodong/ siluman.
“Mengacu pada Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005, tentang Pedoman Efesiensi dan Disiplin PNS, dan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah, Kadis DIKBUD melanggar hal tersebut” ujar Hamzani
“Mengambil kebijakan memotong gaji guru honorer tanpa koordinasi dengan Pj. Bupati” imbuhnya
Dan kitanya dengan SK bodong yang diterbitkan baru-baru ini oleh dikbud lotim sebutnya melanggar aturan yang sudah ada
“BKSDA yang berdasarkan Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor. B/158/M.SM.02.03/2022. Jelas-jelas melarang adanya pemgangkatan tenaga honorer, tapi di kelabui dengan memalsukan tanggal terbit pada janwari” tegas Hamzani
Dengan pelanggaran yang terjadi dengan minimnya prestasi yang di torehkan Kadis Dikbud untuk pendidikan lotim di nilainya sangat cukup untuk memberikan tindakan yang tegas, terlebih OPD terkait sebutnya sudah banyak kali membuat heboh masyarakat yang ada di lombok timur
“Beberapa kali bikin Heboh, kalau dengan prestasi kan bagus, ini dengan kebijakan yang selalu kontroversi” ucap hamzani
Kitanya dengan itu dia menuntut agar kadis Dikbud bisa di nonjobkan segera.
“Sehubungan dengan beberapa persoalan tersebut, kami menuntut Copot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur” tutup Hamzani
Adapun bunyi peraturan diatas adalah Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005, tentang Pedoman Efesiensi dan Disiplin PNS, diamana berbunyi sudah di tetapkan kendaraan dinas sebagai fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara dan dalam penggunaannya di batasi ada hari kerja kantor
Dan dalam hari kerja di atur sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah, hari kerja yang di maksud yaitu Sening – jum’at dari jam 07:30 – 16:00 dan ASN/pejabat wajib menggunakan seragam
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, melarang OPD mengangkat tenaga honorer tahun ini, tepatnya bulan September yang lalu. Bentuk dari tidak lanjut dari aurat yang di keluarkan Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor. B/158/M.SM.02.03/2022.
***002***
More Stories
LMND Akhiri Dewan Nasional Dengan Rumusan Agenda Kerakyatan
STN NTB : Bulog Jangan Hanya Janji Serap Jagung Petani
SMKN 3 Langsa Sekolah Kejuruan Terkenal Karena Mutu Pendidikan, Ramah Serta Teratur.