01/12/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Gambar : Saparwadi seorang peternak ayam

Merasa karakternya dibunuh, seorang peternak ayam di Desa Sukadana akan membuat laporan pencemaran nama baik ke polisi

03  Mei  2021

 

Laporan : Mujmal

 

Merasa karakternya dibunuh, seorang peternak ayam di Desa Sukadana akan membuat laporan pencemaran nama baik ke polisi

Lombok Timur, (ANN 2/5) Saparwadi seorang peternak ayam akan melaporkan orang yang diduga menuduhnya melakukan peraktek perjudian di rumahnya dan bersekongkol dengan dengan pihak kepala desa, berinisial L. ES ke polisi.

Gambar : Saparwadi seorang peternak ayam

Hal ini di ungkapkan pada awak media, (ANN, 2/5)

Menurut salah seorang saksi yang hadir pada acara mediasi di kantor desa Sukadana (29/4) menyebutkan bahwa L. ES menyebut nama saparwadi dan menuduhnya melakukan peraktek perjudian dirumahnya dan bersekongkol dengan pihak desa agar tidak di gerebek dan jikalau di tangkap itu hanya sebentar.

Pada waktu itu sudara L. ES mengatakan bahwa “Saparwadi saja yang melakukan prakter perjudian di rumahnya tidak pernah digerebek, jikalaupun di tangkap itu cuma sebentar”, terang H. Urip (ANN, 2/5)

Akibat tuduhan itu, Saparwadi dijauhi warga setempat dan merasa malu atas tuduhan tersebut, sebelumnya memang ia sudah diperiksa POLDA NTB. Namhn itu sudah lama sekali.

Saya merasa dirugikan dan sangat malu atas semua ucapan yang dituduhkan kepada saya, apalagi hal itu disampaikan pada halayak ramai yang di saksiakan banyak pejabat desa dan kecamatan, Saparwadi pada awak media (2/5)

Oleh karena itu Saparwadi akan melakukan laporan L. ES ke polisi atas tuduhan percemaran nama baik, apabila dalam tempo dekat tidak meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah jalan yang harus dilakukan oleh Saparwadi, pungkas H. Urip pada awak media (2/5)

Panas hati saya mendengar mendengar ucapak dan tuduhan yang disampaikan oleh saudara L. ES, apalagi hal itu disampaikan pada halayak ramai dan disaksikan oleh pihak desa serta pihak kecamatan, ujar Saparwadi (2/5)

Agar puas perkara ini harus dilaporkan dan dibawa ke jalur hukum apabila dua hari kedepan sudara L. ES tidak segera meminta maaf dan mengkelarifikasi ucapannya tersebut. Tegas Saparwadi. (2/5) (Mujmal)

ANN/004/Mukmong

About Post Author