03 Mei 2021
Laporan : 003/Saif
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Baznas Kota Bima Menghimbau Umat Muslim untuk Menunaikan Zakat di Baznas Kota Bima.
Kota Bima (ANN) – Sesuai surat edaran Wali Kota Bima Nomor 400/144/1V/2021 tanggal 19 April, Perihal pembayaran zakat maal perseorangan atau pribadi serta zakat fitrah melalui Baznas merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam.
Baznas Kota Bima edarkan ratusan lembar surat himbauan kepada seluruh instansi dan lembaga swasta ataupun lembaga Negeri Kota Bima Untuk memastikan terkait pembayaran zakat maal perseorangan serta zakat Fitrah melalui Baznas.
Ketua Baznas Kota Bima H.Nurdin menjelaskan Untuk zakat fitrah yang akan di bayar melalui gaji di bulan mei 2021, untuk seluruh keluarga yang di tanggung dalam kartu keluarga (KK), besarannya 2,5 kg beras atau di tukarkan dengan uang senilai Rp.25000 (dua puluh lima ribu rupiah).
Ini sudah menjadi ketentuan dan diharapkan untuk dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak, dan terkait soal mekanisme pembayaran zakat tersebut H.Nurdin Menjelaskan dapat di setor langsung ke kantor Baznas Kota Bima, atau melalui Rekening Baznas di antaranya Bank NTB Syariah Cabang Kota Bima nomor rekening : 50803007203017 atau ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening : 1037085632, 0537246581, 7023810888 atau Bank BNI Cabang Kota Bima dengan nokor rekening : 110133371.
Dengan sistem yang mudah seperti ini kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk memiliki cinta kepada zakat, karna di dalam rukun Islam ke 3 zakat merupakan kewajiban untuk di tunaikan. Imbunnya. (Saif/003)
More Stories
PRIMA NTB Buka Puasa Bersama Sekaligus Konsolidasi struktur se-Pulau Lombok
PW STN NTB Serukan Pemilu Damai 2024, & Anti Perpecahan
ASN, TNI dan Polri Diminta Jaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024 di Panggung Deklarasi Mahasiswa UIN Mataram