19/04/2024

AsiaNationNews.com

Honesty – integrity – Trust

Masdinur alias Gondrong meminta Pro Justitia pada Polres Kota Banda Aceh

T.M.Mirza, SH, Kuasa Hukum Masdinur

Banda Aceh, 29/04/2022. Kuasa hukum Masdinur alias gondrong dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perahu Rakyat Indonesia, Lukman, SH dan T.M.Mirza, SH menyampaikan bahwa kliennya membutuhkan konsistensi Pro Justitia (keadilan hukum) Polres Kota Banda Aceh.

T.M.Mirza, SH mengatakan penyidik harus mempertimbangkan fakta sebenarnya atau peristiwa yang benar-benar terjadi, bukan asumsi subjektif sehingga merugikan Masdinur/gondrong  mencari nafkah untuk keluarganya bahkan terancam tidak bisa berlebaran bersama keluarga tercinta karena di tahan di rumah tahanan negara Polresta Banda Aceh.

“ini saya katakan karena klien kami tidak melawan hukum. Bang Masdinur/gondrong tidak melakukan kesalahan melainkan merespon dengan baik tanpa kekerasan. Karena itu, saya minta tegaknya Pro Justitia (penegakan keadilan) pada klien kami” disampaikan T.M.Mirza, SH saat menjenguk Masdinur alias gondrong di rumah tahanan negara Polresta Banda Aceh.

Surat perintah penahanan bang Masdinur/Gondrong  bernomor: SP.Han/56/IV/RES.1.6/2022/Sat Reskrim yang ditandangani atas nama Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K.  terkait bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana.

Peristiwa Asal

Kejadian yang menimpa  Masdinur/Gondrong terkait peristiwa pembelaan diri dari perbuatan Maimunah Bintang pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 Wib di taman samping Mesjid Raya Baiturrahman, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Dari berita acara pemeriksaan Masdinur alias gondrong diketahui persoalan keributan berawal saat beliau berjualan balon di taman samping Mesjid Raya Baiturrahman, tiba-tiba anak saya menghampiri saya dan mengatakan “Ayah tadi Maimunah dia bilang anjing, babi dan haram jadah untuk Indah (anak Masdinur/gondrong).

Lalu saya tanya kepada anak saya (Indah) “kenapa Ibu Munah bisa bilang kayak gitu; dan Indah menjawab “saya parkir kereta di tempat kita jualan dan saya berdiri di belakang kereta; dan saya mengatakan woooo…wooo (Maimunah hendak menempati atau mengambil Lapak/tempat biasa kami berjualan)”

Selanjutnya, Masdinur menghampiri Sdri. Maimunah Bintang dan menegur serta mengatakan:

“Mak Munah jangan bilang-bilang anjing, kalau ada masalah bilang sama saya”

Kemudian antara saya dan Sdri. Maimunah Bintang cek-cok mulut lalu, sdri Maimunah Bintang langsung mencekik leher saya dan mengatakan “jangan macam-macam dengan saya.” Lalu saya mengatakan “saya ngak macam-macam, saya cuma ingatkan aja.”

“Lalu Sdri Maimunah mengambil besi pemukul es dan memukul saya dibagian belakang bahu sebelah kiri. Selanjutnya, pada saat Sdri. Maimunah Bintang hendak kembali memukul saya dengan menggunakan besi pemukul es tersebut, saya memegang besi es tersebut, selanjutnya besi es tersebut saya ambil dari tangan Sdri. Maimunah Bintang  dan saya letakan di jalan. Kemudian Sdri. Maimunah Bintang  mengambil kembali (besi pemukul es) dan menyimpannya didalam rak jualan Sdri. Maimunah Bintang.”

“Selanjutnya, Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) memisahkan atau melerai keributan antara saya dengan Sdri. Maimunah Bintang. Kemudian Sdri. Maimunah Bintang pergi menaiki becak dan saya tidak mengetahui kemana perginya.”

Penanganan Kasus yang aneh

Tim bidikaceh.com melihat ada keanehan dalam penerapan hukum hingga terjadinya penahanan:

Pertama,  peristiwa awal kekerasan verbal pada Indah (anak Masdinur/gondrong) yang dilakukan oleh Sdri. Maimunah Bintang tidak menjadi perhatian penyidik;

kedua, peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Sdri. Maimunah Bintang menggunakan besi pemukul es tidak diperhatikan oleh penyidik;

ketiga, ada dugaan upaya “penyerobotan” yang hendak dilakukan Sdri. Maimunah Bintang terhadap lapak jualan Masdinur/gondrong yang tidak diperhatikan penyidik;

keempat, penetapan Masdinur/gondrong sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Sdri. Maimunah Bintang terkesan dipaksakan karena kronologi kasus dan saksi kasus justru berkata sebaliknya;

kelima, Masdinur dalam kasus ini berada pada posisi menjaga marwah diri dan keluarganya sehingga tidak tepat diperlakukan secara tidak adil.

Bagi bidikaceh.com yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) melihat kasus ini bukan persoalan Masdinur alias gondrong semata saja, karena ini adalah jiwa keadilan atas penerapan hukum yang tepat  yang didambakan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Ketua PWRI Aceh, Sayed Oestman al Syiech mengatakan “Penyidik Polresta Banda Aceh harus adil dan berpegang teguh pada fakta peristiwa. Tanpa bersikap adil maka ia akan mempermalukan bangsa ini. Ia mempermalukan aparatur negara republik Indonesia dari mulai Presiden, Kapolri, Gubernur Aceh, Walikota Banda Aceh dan lainnya.

“Masdinur/godrong seharusnya tidak ditahan karena ia membela haknya dari perbuatan tercela  Sdri. Maimunah Bintang. Saya ingin mengatakan bahwa penanganan kasus ini juga menjadi cermin kinerja Polresta Banda Aceh dalam menerapakan makna pro justitia  atau demi hukum, untuk hukum atau undang-undang dan menerapkannya dalam kondisi yang sebenarnya.

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” kata Ketua PWRI Aceh, Sayed Oestman al Syiech.

About Post Author